Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Kronologis Pelaku Bobol Brankas Emas, Sempat Beli iPhone Foya-foya ke Medan

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2025
in Hukum, Kriminal
0

MUA, pelaku pembobolan brankas uang dan emas. Foto: Dokumen Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kasus pembobolan brangkas yang berisi emas dan uang di Aceh Besar pada 30 April 2025 lalu, terungkap kronologisnya. Pelaku inisial MUA (26) memulai aksinya dengan cara mendatangi rumah korban Hilwasi (43).

Menggunakan motor Mio Soul GT, pelaku pelan-pelan berjalan dan mengintip ke arah rumah korban. Alih-alih tak lama kemudian, pelaku pun kemudian merayap masuk lewat pintu samping yang dirusak olehnya.

Related posts

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

13/10/2025

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul yang diambil di samping rumah korban,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers Rabu (14/5/2025) kemarin.

Tak tanggung-tanggung, emas dan uang dalam brankas itu dipungut habis si-pelaku. Nilai uang curiannya itu berjumlah Rp1,8 juta, sedangkan emas ditotalkan menjadi uang mencapai ratusan juta.

Hasil curian tersebut, kata Fadilah, sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh, Kota Banda Aceh.

Usai menjual curian tersebut, pelaku kemudian membeli sejumlah barang seperti sepatu, iPhone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.

“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku, ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku yang telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Tags: Aceh Besarbaratbaratnewsbaratnews.coBobol BrangkasBrangkas EmasBrangkas UangPolresta Banda Aceh
Previous Post

Polresta Banda Aceh Ringkus Aktor Tunggal Pembobolan Brankas Emas dan Uang

Next Post

Wujudkan Birokrasi Berbasis Digital, Pemkab Aceh Barat Luncurkan Aplikasi Srikandi

Next Post

Wujudkan Birokrasi Berbasis Digital, Pemkab Aceh Barat Luncurkan Aplikasi Srikandi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co