Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Kronologis Pelaku Bobol Brankas Emas, Sempat Beli iPhone Foya-foya ke Medan

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2025
in Hukum, Kriminal
0

MUA, pelaku pembobolan brankas uang dan emas. Foto: Dokumen Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kasus pembobolan brangkas yang berisi emas dan uang di Aceh Besar pada 30 April 2025 lalu, terungkap kronologisnya. Pelaku inisial MUA (26) memulai aksinya dengan cara mendatangi rumah korban Hilwasi (43).

Menggunakan motor Mio Soul GT, pelaku pelan-pelan berjalan dan mengintip ke arah rumah korban. Alih-alih tak lama kemudian, pelaku pun kemudian merayap masuk lewat pintu samping yang dirusak olehnya.

Related posts

Polisi Tangkap Pemuda di Aceh Selatan, 50 Paket Sabu Diamankan

18/03/2026

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu di Samatiga, Seorang Pria Diamankan

11/03/2026

“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul yang diambil di samping rumah korban,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers Rabu (14/5/2025) kemarin.

Tak tanggung-tanggung, emas dan uang dalam brankas itu dipungut habis si-pelaku. Nilai uang curiannya itu berjumlah Rp1,8 juta, sedangkan emas ditotalkan menjadi uang mencapai ratusan juta.

Hasil curian tersebut, kata Fadilah, sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh, Kota Banda Aceh.

Usai menjual curian tersebut, pelaku kemudian membeli sejumlah barang seperti sepatu, iPhone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.

“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku, ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku yang telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aceh Besarbaratbaratnewsbaratnews.coBobol BrangkasBrangkas EmasBrangkas UangPolresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polresta Banda Aceh Ringkus Aktor Tunggal Pembobolan Brankas Emas dan Uang

Next Post

Wujudkan Birokrasi Berbasis Digital, Pemkab Aceh Barat Luncurkan Aplikasi Srikandi

Next Post

Wujudkan Birokrasi Berbasis Digital, Pemkab Aceh Barat Luncurkan Aplikasi Srikandi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co