ACEH TIMUR | BARATNEWS.CO – Seorang pria pengedar narkoba berinisial SA (44) warga Kabupaten Aceh Timur, dibekuk aparat kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menemukan bukti narkoba ganja seberat 1.600 gram.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku sebagai pengedar ganja.
“Atas informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap SA di rumahnya di Desa Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Aprilla, Minggu (27/4/2025).
Aprilla mengatakan berdasarkan informasi warga itu, SA dapat dipastikan merupakan pengedar narkoba ganja sekaligus sebagai pengguna.
Tak ayal saat proses penangkapan, ucap Aprilla, selain ditemukan barang bukti 1.600 gram ganja, juga ditemukan 1 bungkus kain berisikan daun ganja.
“Barang bukti itu kami temukan saat penggrebekan di rumah milik pelaku yang disimpan di dapur,” katanya.
Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Aprilla mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menekan upaya peredaran narkotika.
Dengan kerja sama yang baik antara Kepolisian dengan masyarakat diharapkan dapat mempercepat penguatan mitigasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur. (*)
Discussion about this post