MEULABOH | BARATNEWS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Penyerahan ini berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, mengatakan penyerahan tahap II yang berlangsung pada Kamis (17/4/2025) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap II, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/63/XII/2024/Resnarkoba tanggal 18 Desember 2024, tentang tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu,” kata AKP Shandy dalam keterangannya diterima Baratnews.co, pada Jumat (18/4/2025).
Adapun tersangka yan diserahkan dalam kasus ini berinisial AG (27) warga Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat. AG diserahkan sesuai dengan surat dari kajari Aceh Barat Nomor: B-1094/L.1.18/Enz.1/04/2025.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa AG diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana terkait narkotika.
Berdasarkan hal itu, menurut AKP Shandi, penyidik Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan, serta bukti-bukti yang dikumpulkan cukup menjerat tersangka.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Pukul 10.00 WIB, berjalan dengan lancar dan aman dan proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan buku register B.12,” ujarnya.
Selain tersangka, terdapat barang bukti diserahkan, antaranya dua kantong plastik masing-masing berwarna mewah dan biru berisi narkotika jenis ganja, satu tas merk Eager.
Kemudian satu plastik clip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu unit mobil jenis Toyota Avanza, satu buah bong terbuat dari botol air mineral dan dua unit handphone merk Infinix dan Oppo.
Dengan telah diserahkan tersangka dan barang bukti itu, tersangka AG resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Shandy menegaskan, pihaknya akan berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Barat, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika, serta mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post