Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Penyalahguna Narkotika ke JPU

Redaksi by Redaksi
18 April 2025
in Hukum
0

Penyerahan tersangka kepada JPU. Foto: Dok. Humas Polres Aceh Barat

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Penyerahan ini berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, mengatakan penyerahan tahap II yang berlangsung pada Kamis (17/4/2025) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

“Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap II, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/63/XII/2024/Resnarkoba tanggal 18 Desember 2024, tentang tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu,” kata AKP Shandy dalam keterangannya diterima Baratnews.co, pada Jumat (18/4/2025).

Adapun tersangka yan diserahkan dalam kasus ini berinisial AG (27) warga Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat. AG diserahkan sesuai dengan surat dari kajari Aceh Barat Nomor: B-1094/L.1.18/Enz.1/04/2025.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa AG diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana terkait narkotika.

Berdasarkan hal itu, menurut AKP Shandi, penyidik Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan, serta bukti-bukti yang dikumpulkan cukup menjerat tersangka.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Pukul 10.00 WIB, berjalan dengan lancar dan aman dan proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan buku register B.12,” ujarnya.

Selain tersangka, terdapat barang bukti diserahkan, antaranya dua kantong plastik masing-masing berwarna mewah dan biru berisi narkotika jenis ganja, satu tas merk Eager.

Kemudian satu plastik clip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu unit mobil jenis Toyota Avanza, satu buah bong terbuat dari botol air mineral dan dua unit handphone merk Infinix dan Oppo.

Dengan telah diserahkan tersangka dan barang bukti itu, tersangka AG resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Shandy menegaskan, pihaknya akan berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Barat, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika, serta mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coPenyalahguna NarkotikaPenyerahan Tersangka
Previous Post

Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam STAIN TDM Kini Berada Ditampuk Kepemimpinan Andi Syahputra

Next Post

Prof Mujiburrahman Dukung Wali Kota Banda Aceh Terhadap Razia Penegakan Syariat Islam

Next Post

Prof Mujiburrahman Dukung Wali Kota Banda Aceh Terhadap Razia Penegakan Syariat Islam

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co