MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang bolos di hari pertama kerja. Sanksi berupa pemotongan TPP ini sebesar 10 persen.
Bupati Aceh Barat Tarmizi, mengatakan para pegawai yang mangkir bekerja di hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri itu tercatat sebanyak 68 pegawai. Keseluruhan pegawai ini tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja. Saat itu diketahui, pegawai tidak hadir, bahkan sebagian tidak ada keterangan jelas,” ujar Bupati Tarmizi, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, sanksi pemotongan TPP ini mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Ia menjelaskan, pemotongan TPP bagi pegawai bolos bekerja sesuai aturan itu, dipotong 10 persen dari gaji bulan April 2025. Selain itu, pemerintah mengeluarkan surat teguran untuk ke-68 pegawai, serta dilakukan pembinaan disiplin.
Tarmizi menegaskan untuk seluruh pegawai, bahwa pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan. “Tanpa disiplin, jangan berharap ada hasil kerja yang maksimal,” jelas Tarmizi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah.(*)
Discussion about this post