BARATNEWS.CO – Pemerintah belakangan menetapkan kebijakan baru soal distribusi LPG 3 kilogram (kg). Per 1 Februari 2025 diberlakukan distribusi gas melon ini hanya diperuntukkan ke pangkalan resmi.
Tak heran dengan adanya kebijakan itu, gas justru tidak dibolehkan lagi untuk didistribusikan ke warung atau pengecer yang sebelumnya mudah didapatkan warga.
Hal itu ditetapkan pemerintah agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
Namun kebijakan itu rupanya menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Sebab masyarakat merasa sulit mendapatkan gas saat dibutuhkan lantaran harus membeli ke pangkalan yang jaraknya tak mudah dijangkau.
Atas dasar itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, merombak kembali kebijakan tersebut dengan skema terbaru agar para pengecer bisa menjual LPG 3 kg seperti biasanya.
Sebagai solusi pemerintah mengambil keputusan untuk mengubah sistem distribusi LPG di tingkat pengecer dengan cara menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan.
Status itu dinaikkan agar lebih mudah diawasi pihak berwenang.
Para pengecer yang ingin kembali beraktivitas menjual gas akan dibekali langsung oleh Pertamina bekerja sama dengan Kementerian ESDM.
Mereka akan dibekali untuk bisa mengunakan sistem aplikasi penjualan LPG Pertamina.
Daftar menjadi sub pangkalan
Bagi para pengecer bisa mendownload langsung aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Nanti melalui aplikasi tersebut, pengecer diminta menggunakannya untuk melaporkan transaksi penjualan gas dimaksud.
Kemudian untuk pendaftaran juga bisa melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/.
Berdasarkan penulusuran Baratnews.co pada website itu, data yang diperlukan oleh pengecer untuk mendaftar, yaitu:
1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP
• Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
• Download aplikasi MAP di hp melalui Playstore
• Pada bagian bawah halaman, pilih opsi daftar
• Pendaftar akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
• Terdapat empat menu yang wajib diisi oleh pendaftar merchant Apps Pangkalan.
2. Infomasi Merchant
• Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha, lalu tekan selanjutnya.
3. Identitas Pemilik
• Isikan identitas data sesuai tercantum, dan tekan selanjutnya.
4. Infomasi Bank
• Pastikan pengecer sudah memiliki rekening BRI atau bank lainnya dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant, lalu tekan selanjutnya.
5. Buat Akun MAP
• Klik daftar merchant.
• Kemudian login akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN sebelumnya.
Itu lah cara mendaftar menjadi bagian dari sub pangkalan LPG 3 kilogram. Dengan cara seperti ini, diharapkan memudahkan masyarakat yang berperan sebagai pengecer bisa menjual gas melon secara legal.
Lantas, berapa biaya perlu disiapkan untuk mendaftar menjadi pangkalan gas LPG 3 kg? Berikut informasi dirangkum Baratnews.co.
Melansir dari laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina, proses pendaftaran menjadi pangkalan gas LPG 3 kg tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Hal itu karena seluruh proses pendaftaran kemitraan LPG hanya dilakukan melalui web dan tidak melayani permohonan melalui surat secara manual.
Selain itu, pemilihan mitra penyalur juga merupakan hak Pertamina, sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat.
“Kemitraan PT Pertamina Patra Niaga merupakan kerjasama business to business (B2B), keputusan untuk memilih rekan bisnis/mitra penyalur sepenuhnya menjadi hak PT Pertamina Patra Niaga yang tidak dapat diganggu gugat. Info lebih lanjut hubungi 135,” tulis keterangan resminya pada laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina.
Meski demikian, pemohon perlu untuk menyiapkan anggaran untuk keperluan operasional pangkalan nantinya. Seperti, pengadaan tempat usaha, fasilitas penyimpanan, dan biaya transportasi LPG 3 kilogram.(*)
Discussion about this post