Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Bareskrim Berhasil Ungkap Kasus Laboratory Tembakau Sintesis Senilai Rp350 Miliar

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Nasional
0

Konferensi pers pengungkapan kasus Clandestine Laboratory tembakau sintetis. Foto: Polri

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri mengungkap Clandestine Laboratory tembakau sintetis. Dalam pengungkapan, sebanyak 50 dus bahan baku untuk pembuatan dan 1 ton tembakau sintetis disita, totalnya senilai Rp350 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan Clandestine Laboratory tembakau sintetis ini berlangsung di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Related posts

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

02/08/2025

Bulan Kemerdekaan Dimulai: Dari Pesta Rakyat hingga Agenda Kenegaraan Sudah Dipersiapkan

01/08/2025

“Pengungkapan ini sebagai respons cepat arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita mengenai pemberantasan narkoba,” kata Brigjen Mukti kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Dijelaskannya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah HP (33) dan AA (23). “Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” jelasnya.

Kedua tersangka tersebut menggencarkan aksinya menggunakan modus menyamarkan laboratorium tembakau sintetis itu di tengah pemukiman warga. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan ini dilakukan karena faktor ekonomi.

Meski dua tersangka berhasil ditangkap, kata Brigjen Mukti, masih terdapat dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian alias buron. Keduanya berinisial B dan E selaku pengendali produksi tembakau sintetis tersebut.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari peredaran gelap bahan haram narkoba itu,” ujarnya.

Kepada kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat ( 2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coNarkobaTembakau Sintetis
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Unit Rumah di Bener Meriah Ludes Terbakar

Next Post

Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 3 Mobil Terbakar, 8 Orang Meninggal Dunia

Next Post

Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 3 Mobil Terbakar, 8 Orang Meninggal Dunia

Discussion about this post

Dorong Warga Mandiri Bidang UMKM, TP PKK Aceh Barat Latih Muda-mudi Meracik Kopi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Barat menggelar kegiatan pelatihan meracik kopi...

Menteri Meutya Pastikan Infrastruktur Konektivitas Selama CKG Sekolah Lancar

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan infrastruktur konektivitas menjadi fondasi utama pelaksanaan program kesehatan nasional yang menyasar lebih dari 53 juta...

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk memperkuat...

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

by Reza Fahmi
3 Agustus 2025
0

Pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lr Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian....

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co