Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Bareskrim Berhasil Ungkap Kasus Laboratory Tembakau Sintesis Senilai Rp350 Miliar

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Nasional
0

Konferensi pers pengungkapan kasus Clandestine Laboratory tembakau sintetis. Foto: Polri

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri mengungkap Clandestine Laboratory tembakau sintetis. Dalam pengungkapan, sebanyak 50 dus bahan baku untuk pembuatan dan 1 ton tembakau sintetis disita, totalnya senilai Rp350 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan Clandestine Laboratory tembakau sintetis ini berlangsung di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Related posts

Investasi Butuh Trust, Prabowo Tekankan Kepastian Hukum

06/11/2025

Prabowo Perintahkan TNI untuk Siap Hadapi Bencana dan Operasi Global

03/11/2025

“Pengungkapan ini sebagai respons cepat arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita mengenai pemberantasan narkoba,” kata Brigjen Mukti kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Dijelaskannya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah HP (33) dan AA (23). “Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” jelasnya.

Kedua tersangka tersebut menggencarkan aksinya menggunakan modus menyamarkan laboratorium tembakau sintetis itu di tengah pemukiman warga. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan ini dilakukan karena faktor ekonomi.

Meski dua tersangka berhasil ditangkap, kata Brigjen Mukti, masih terdapat dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian alias buron. Keduanya berinisial B dan E selaku pengendali produksi tembakau sintetis tersebut.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari peredaran gelap bahan haram narkoba itu,” ujarnya.

Kepada kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat ( 2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coNarkobaTembakau Sintetis
Previous Post

Dua Unit Rumah di Bener Meriah Ludes Terbakar

Next Post

Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 3 Mobil Terbakar, 8 Orang Meninggal Dunia

Next Post

Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 3 Mobil Terbakar, 8 Orang Meninggal Dunia

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co