JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri mengungkap Clandestine Laboratory tembakau sintetis. Dalam pengungkapan, sebanyak 50 dus bahan baku untuk pembuatan dan 1 ton tembakau sintetis disita, totalnya senilai Rp350 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan Clandestine Laboratory tembakau sintetis ini berlangsung di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
“Pengungkapan ini sebagai respons cepat arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita mengenai pemberantasan narkoba,” kata Brigjen Mukti kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Dijelaskannya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah HP (33) dan AA (23). “Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” jelasnya.
Kedua tersangka tersebut menggencarkan aksinya menggunakan modus menyamarkan laboratorium tembakau sintetis itu di tengah pemukiman warga. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan ini dilakukan karena faktor ekonomi.
Meski dua tersangka berhasil ditangkap, kata Brigjen Mukti, masih terdapat dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian alias buron. Keduanya berinisial B dan E selaku pengendali produksi tembakau sintetis tersebut.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari peredaran gelap bahan haram narkoba itu,” ujarnya.
Kepada kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat ( 2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)
Discussion about this post