JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, menetapkan jadwal terbaru pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan diputuskan setelah dilakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
“Kami mengusulkan tanggal 18, 19, dan 20 Februari, usulan lengsung ke Presiden. Pak Presiden memilih opsi tanggal 20 yang jatuh pada hari Kamis,” kata Tito dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu dengan Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025) sebagai mana dikutip dari YouTube Tv Parlemen.
Mendagri Tito menyampaikan, Presiden Prabowo memilih tanggal 20 Februari sebagai hari pelantikan kepala daerah terpilih.
Tanggal telah ditetapkan itu sebagai hari awal pelantikan yang kemudian dilaksanakan secara bertahap.
Adapun lokasi pelantikan serentak sendiri masih dalam pembahasan. Namun direncanakan akan dilaksanakan di ibu kota negara.
Dia menegaskan ibu kota negara yang dimaksud, yaitu Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menunda jadwal pelantikan semula direncanakan pada 6 Februari 2025.
Penundaan dilakukan sebagai respons dari peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa pilkada.
MK menjadwalkan untuk mengeluarkan putusan atau dismissal (penolakan perkara) pada 4-5 Februari 2025.
Keputusan pada tanggal telah ditentukan itu, akan menentukan daerah mana yang dapat segera melaksanakan pelantikan, dan yang mana dihentikan. Apabila suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat menetapkan pasangan calon yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Berdasarkan data rekapitulasi MK, terdapat 296 daerah tidak berperkara di MK. Terdiri 21 gubernur, 225 bupati, dan 50 wali kota.
Sementara yang menghadapi gugatan di MK terdapat 249 daerah dengan total 311 perkara.
Dalam pelantikan kepala daerah ini nantinya, akan dilantik secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di ibu kota negara, Jakarta.
Pelantikan serentak tersebut jadwalnya terdapat pengecualian teruntuk Yogyakarta dan Aceh sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Discussion about this post