JATIM | BARATNEWS.CO – Belakangan waktu di Jawa Timur (Jatim) dihebohkan dengan kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap seorang wanita.
Kehebohan ini membuat petugas kepolisian bergerak cepat mengungkap fakta atas kejadian tersebut.
Fakta pembunuhan pun terungkap. Seorang wanita bernama Uswatun Khasanah (29) diduga dibunuh dan dimutilasi.
Pelakunya diduga bernama Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32). Potongan tubuh korban dibuang ke Trenggalek, Ponorogo dan Ngawi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan kasus pembunuhan berencana dan mutilasi ini diduga terjadi pada Minggu (19/1/2025), setelah keduanya bertemu di hotel yang berlokasi di Kediri.
“Saat di hotel, terjadi perselisihan. Kemudian korban dibunuh dengan dicekik lehernya. Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025).
Menurut Farman, mutilasi dilakukan pelaku agar bisa memasukkan bagian tubuh korban ke dalam koper. Potongan-potongan tubuh korban ini kemudian dibuang di tiga lokasi.

Bagian kaki korban dibuang di Trenggalek, kepala di Ponorogo dan tubuh dalam koper merah di Ngawi.
“Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana,” ujar Kombes Pol Farman.
Dikatakan Farman, sebelumnya kasus ini diungkap bermula dari temuan koper merah berisi mayat korban tanpa kepala di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/1/2025).
Polisi pun akhirnya memutuskan untuk memburu pelaku. Alhasil pelaku berhasil ditangkap polisi pada pada Sabtu (25/1/2025) dini hari di Madiun.
“Dalam waktu 3×24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” imbuhnya.
Pelaku pembunuhan tersebut, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi (340 KUHP) dengan hukuman maksimal. (*)
Discussion about this post