Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

KKJ Aceh Kecam Penganiayaan Wartawan di Pidie Jaya, Begini Isi 6 Poin Pernyataannya

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2025
in Hukum
0

Ilustrasi.

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam aksi pemukulan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, bernama Iskandar alias Burujuk terhadap wartawan contributor CNN Indonesia TV di wilayah itu.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan apalagi ini diduga berhubungan dengan pemberitaan. Dirinya menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).

Related posts

Polisi Tangkap Pemuda di Aceh Selatan, 50 Paket Sabu Diamankan

18/03/2026

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu di Samatiga, Seorang Pria Diamankan

11/03/2026

“Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers,” kata Rino dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini, kata Rino, juga menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

“Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, maka terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab atau koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers,” ujarnya.

Selain itu, disebutkan Rino, KKJ juga mengecam segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Untuk itu pihak KKJ mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP.

Insiden penganiyaan wartawan

Kasus itu berawal saat Ismed hendak pulang ke rumahnya dan singgah di salah satu warung di Desa Sarah Mane atau tak jauh dari Polindes Desa Cot Seutui.

Kemudian saat itu pula, Ismed dihampiri oleh Kades Cot Seutui dan aparat desa untuk menanyakan soal pemberitaan yang dibuat oleh Ismail.

Selanjutnya kades tersebut mempertanyakan kenapa tidak meminta izin untuk meliput di Polindes itu sembari mengeluarkan perkataan bernada ancaman ke Ismed.

Pada saat itu korban Ismed ini menjawab bahwa ia hanya melakukan liputan sidak yang dilakukan oleh Dinkes Pidie Jaya di Polindes itu.

“Saat itu saya mengatakan bahwa saya meliput sidak yang dilakukan dinkes, dan jika ada masalah ada hak jawab,” ujar Ismed.

Tak terima dengan perkataan korban, Kades Cot Seutui yang akrab disapa Burujuk langsung menganiaya Ismed dengan cara memukul wajah hingga terkapar di lantai lalu diinjak.

Tak sampai di situ, bidan desa setempat turut mengancam korban Ismed.

Berkenaan dengan perkara ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan:

  1. Mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP;
  2. Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers;
  3. Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers;
  4. Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik;
  5. Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme;
  6. Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.

Sekilas tentang KKJ Aceh

KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coKKJ AcehPenganiyaan Wartawan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dari India Bertolak ke Malaysia, Presiden Prabowo Bertemu PM Anwar Bahas Kerja Sama

Next Post

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Jatim Ditangkap Polisi

Next Post

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Jatim Ditangkap Polisi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co