Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

KKJ Aceh Kecam Penganiayaan Wartawan di Pidie Jaya, Begini Isi 6 Poin Pernyataannya

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2025
in Hukum
0

Ilustrasi.

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam aksi pemukulan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, bernama Iskandar alias Burujuk terhadap wartawan contributor CNN Indonesia TV di wilayah itu.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan apalagi ini diduga berhubungan dengan pemberitaan. Dirinya menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

“Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers,” kata Rino dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini, kata Rino, juga menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

“Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, maka terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab atau koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers,” ujarnya.

Selain itu, disebutkan Rino, KKJ juga mengecam segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Untuk itu pihak KKJ mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP.

Insiden penganiyaan wartawan

Kasus itu berawal saat Ismed hendak pulang ke rumahnya dan singgah di salah satu warung di Desa Sarah Mane atau tak jauh dari Polindes Desa Cot Seutui.

Kemudian saat itu pula, Ismed dihampiri oleh Kades Cot Seutui dan aparat desa untuk menanyakan soal pemberitaan yang dibuat oleh Ismail.

Selanjutnya kades tersebut mempertanyakan kenapa tidak meminta izin untuk meliput di Polindes itu sembari mengeluarkan perkataan bernada ancaman ke Ismed.

Pada saat itu korban Ismed ini menjawab bahwa ia hanya melakukan liputan sidak yang dilakukan oleh Dinkes Pidie Jaya di Polindes itu.

“Saat itu saya mengatakan bahwa saya meliput sidak yang dilakukan dinkes, dan jika ada masalah ada hak jawab,” ujar Ismed.

Tak terima dengan perkataan korban, Kades Cot Seutui yang akrab disapa Burujuk langsung menganiaya Ismed dengan cara memukul wajah hingga terkapar di lantai lalu diinjak.

Tak sampai di situ, bidan desa setempat turut mengancam korban Ismed.

Berkenaan dengan perkara ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan:

  1. Mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP;
  2. Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers;
  3. Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers;
  4. Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik;
  5. Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme;
  6. Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.

Sekilas tentang KKJ Aceh

KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). (*)

Tags: baratnews.coKKJ AcehPenganiyaan Wartawan
Previous Post

Dari India Bertolak ke Malaysia, Presiden Prabowo Bertemu PM Anwar Bahas Kerja Sama

Next Post

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Jatim Ditangkap Polisi

Next Post

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Jatim Ditangkap Polisi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co