JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah kini tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Peraturan ini diterapkan agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
“Lagi harmonisasi beberapa pasal dibahas setiap hari. Ada 216 pasal kalau nggak salah. Dan di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang cyber security (keamanan siber) dan juga emerging technologies (teknologi baru),” ujar Wamenkomdigi, Nezar Patria dalam siaran persnya, Jumat (17/1/2025).
Penerapan peraturan tersebut yang sedang disusun, kata Nezar, juga disampaikan dalam Sosialisasi Pedoman Perlindungan Data Pribadi di Industri Fintech “Memperkuat Perlindungan Data Pribadi di Industri Fintech, Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Pedoman PDP” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis (16/1) kemarin.
Nezar menyatakan saat ini pembahasan Perpres sebagai pelaksana UU PDP tengah berlangsung.
Menurut dia, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat perlindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.
“Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harap setidaknya di Minggu ke-4 bulan Februari Perpres itu sudah selesai diharmonisasi,” katanya.
Di sisi lain, jelas Nezar, Kementerian Komdigi juga terus melakukan edukasi dan kesadaran publik berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.
Hal itu sebagai upaya untuk menggabungkan sumberdaya, keahlian, dan jaringan yang luas, agar dapat mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.
“Kemkomdigi bertanggung jawab menyusun peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur,” jelas Nezar.
Untuk mengimplementasikan PDP itu, Kementerian Komdigi menyiapkan pengembangan kompetensi sumberdaya manusia di bidang perlindungan data pribadi, dengan cara melaksanakan bimbingan teknis.
“Lalu juga ada pendampingan implementasi PDP melalui audiensi, serta workshop PDP level up, pembekalan praktik PDP di sektor privat,” tutur Nezar. (*)
Discussion about this post