Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Pelaku Pembacokan Gegara Batas Tanah di Aceh Barat Berhasil Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
15 Januari 2025
in Hukum
0

TH diamankan di Mapolres Aceh Barat. Foto: Ist

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Polres Aceh Barat, mengamankan seorang pria berinisial TH (54) pelaku pembacokan terhadap Syarifuddin (43). Pelaku ditangkap saat berupaya bersembunyi di rumah keluarga kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

“Kita mengamankan pelaku tak sampai 24 jam. Pelaku kita amankan di rumah abang kandungnya pada pukul 00.30 WIB dini hari, saat itu pelaku sempat lari ke hutan, tapi berhasil diringkus duluan,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Rabu (15/1/2025).

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

Kapolres Andi Kirana menjelaskan, pelaku TH ini merupakan warga Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Sama dengan korban Syarifuddin, penduduk desa setempat.

Keduanya terlibat cekcok hingga jatuh pada tindakan kekerasan lantaran berselisih paham terkait batas tanah antara milik korban dan pelaku.

Adapun kronologinya, berawal saat korban pergi ke lahan miliknya pada Selasa (14/1) sekira pukul 10.00 WIB di jalan Pante Ceureumen-Kila.

Setiba di lokasi, korban melihat tersangka pelaku bersama istrinya sedang membersihkan lahan dengan menggunakan parang. Kemudian korban memberitahu kepada pelaku bahwa tanah sedang dibersihkan itu adalah milik korban, karena sudah melewati batas tanah.

Namun, pelaku tak mau mendengarkan dan membantah apa yang disampaikan korban. Cekcok mulut antara keduanya pun muncul.

Alih-alih pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan parang ke arah leher korban hingga mengakibatkan luka berat.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

“Korban mengalami luka dalam dan lebar di leher hingga terlihat bagian tenggorokannya, sehingga harus mendapatkan 28 jahitan. Sementara TH telah diamankan di Mapolres Aceh Barat, guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, yakni Syarifuddin (42) dibacok oleh pelaku berinisial TH (53). Insiden terjadi saat keduanya berselisih paham terkait batas tanah antara milik korban dan pelaku.

“Saat kejadian tadi ada saya di lokasi melihat langsung, jadi karena tidak sependapat atas patok tanah yang dipancang, terjadi lah perdebatan dan perkelahian. Syarifuddin kena bacok di leher sebelah kiri,” kata Kepala Desa Pante Ceureumen, Abdul Hamid, Selasa (14/1/2025). (*)

Tags: HukumKorban PembacokanKriminalPante CeureumenWarga Pante Ceureumen Dibacok
Previous Post

Gegara Batas Tanah, Seorang Warga di Aceh Barat Kena Bacok

Next Post

Tiga Prajurit TNI AL Tersangka Penembak Bos Rental Mobil Belum Dipecat

Next Post

Tiga Prajurit TNI AL Tersangka Penembak Bos Rental Mobil Belum Dipecat

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co