Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Ekonomi

Menaker Yassierli: Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Tak Abai Perlindungan Pekerja

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2024
in Ekonomi
0

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: dok Kemnaker

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan telah mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menurutnya, kenaikan pajak ini tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh.

“Bagi pekerja atau buruh tidak diabaikan atas perlindungannya, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12/2024).

Related posts

Trump Siapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Mahkamah Agung Batalkan Kebijakan Global

21/02/2026

Tarif Global Dibatalkan, Trump Kecam Mahkamah Agung AS

21/02/2026

Ia menjelaskan, berkaitan dengan kenaikan pajak tersebut, pemerintah sendiri telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, kata Yassierli, amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif, mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak dan masyarakat kurang mampu akan mendapat perlindungan penuh dari negara.

Untuk pekerja di sektor padat karya atau industri padat karya yang memiliki 200 orang tenaga kerja, maka pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Selain itu, bagi pekerja di sektor padat karya, juga mendapat iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Kemudian, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan. Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” jelas Yassierli.

Kebijakan dikeluarkan itu, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan langkah kebijakan itu pula, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coKemnakerPembayaran PajakPPN
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua PK KNPI Aceh Barat Terbentuk, Fadel: Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Next Post

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Tol Sibanceh

Next Post

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Tol Sibanceh

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co