Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Ekonomi

Menaker Yassierli: Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Tak Abai Perlindungan Pekerja

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2024
in Ekonomi
0

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: dok Kemnaker

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan telah mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menurutnya, kenaikan pajak ini tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh.

“Bagi pekerja atau buruh tidak diabaikan atas perlindungannya, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12/2024).

Related posts

Harga Telur Tingkat Produsen Rendah, Astawa Tegaskan Harus Diantisipasi

01/07/2025

Sekjend Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tangani Soal Harga Cabai

01/07/2025

Ia menjelaskan, berkaitan dengan kenaikan pajak tersebut, pemerintah sendiri telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, kata Yassierli, amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif, mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak dan masyarakat kurang mampu akan mendapat perlindungan penuh dari negara.

Untuk pekerja di sektor padat karya atau industri padat karya yang memiliki 200 orang tenaga kerja, maka pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Selain itu, bagi pekerja di sektor padat karya, juga mendapat iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Kemudian, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan. Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” jelas Yassierli.

Kebijakan dikeluarkan itu, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan langkah kebijakan itu pula, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial. (*)

Tags: baratnews.coKemnakerPembayaran PajakPPN
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua PK KNPI Aceh Barat Terbentuk, Fadel: Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Next Post

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Tol Sibanceh

Next Post

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Tol Sibanceh

Discussion about this post

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

by Reza Fahmi
3 Agustus 2025
0

Pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lr Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian....

Bupati Tarmizi Fokus Ciptakan Lapangan Kerja untuk Atasi Angka Perceraian Dampak Judol

by Redaksi
3 Agustus 2025
0

Menyikapi fenomena sosial yang tengah marak di Aceh Barat, dengan meningkatnya angka perceraian akibat dampak judi online (judol), Bupati Aceh...

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

"Kita menargetkan untuk menjadi negara maju dengan PDB terbesar kelima di dunia pada tahun 2045," tandas Meutya.

BPOM Ungkap 34 Produk Kosmetik Berbahaya, Semua Barang Disita Izin Edar Dicabut

by Reza Fahmi
2 Agustus 2025
0

Kosmetik mengandung merkuri berbahaya ini dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala,...

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co