Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Bejat! Pakai Modus Pengobatan, Pria Paruh Baya Perkosa Gadis Muda Hingga Hamil 6 Bulan

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2024
in News
0

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat. Foto: dok Humas Polres

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Seorang gadis berinisial PC (21) warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh satu pria berinisial DS (50). Kelakuan bejat pria paruh baya ini kabarnya sudah berungkali terjadi terhadap korban.

Usut punya usut, DS rupa-rupanya memainkan peran sebagai dukun patah untuk menggencarkan aksinya. Tentu kejahatan tak selamanya bisa disembunyikan, ibarat peribahasa sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. DS pun akhirnya ditangkap aparat kepolisian dan mendekam di penjara.

Related posts

BGN Gandeng 5.000 Chef untuk Keamanan Pangan MBG Seluruh Indonesia

11/10/2025

Perkuat Kolaborasi, Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan

07/10/2025

Penangkapan terhadap DS berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya, sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Pria bejat ini diangkut pihak kepolisian Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat, lantaran diduga kuat melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kedua tangan DS diborgol, lalu diboyong ke Mapolres setempat, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 11 Desember 2024.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan, pelaku DS merupakan warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Dia ditangkap usai pihak kepolisian melaksanakan penyidikan, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, dengan modus pelaku sebagai dukun patah. Saat penangkapan, kita juga mengamankan barang bukti satu unit Mobil Kijang Kristal,“ kata AKBP Andi Kirana, Jumat (13/12/2024).

AKBP Andi Kirana menjelaskan, kronologi pemerkosaan terjadi berawal saat korban pergi ke tempat terduga pelaku untuk melakukan pengobatan. Namun alih-alih, pengobatan yang dilakukan pelaku ternyata hanya modus belaka.

Modus pengobatan digencarkannya itu, menurut AKBP Andi Kirana, agar aksi bejatnya tak ada kendala. Pelaku berhasil memainkan perannya sebagai dukun patah hingga korban hamil muda dalam kondisi mengandung enam bulan.

“Mulai Januari hingga Juli 2024 korban telah telah mengalami sebanyak 18 kali pelecehan dan pemerkosaan di lokasi yang berbeda. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara mengancam korban,” terang Kapolres.

Akibat perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan itu, DS dikenakan Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan. (*)

Tags: Aceh Baratbaratnews.coGadis DiperkosaPria Paruh Baya Perkosa Gadis
Previous Post

China To Build Indonesia’s Longest Bridge In North Kalimantan

Next Post

PWI Simeulue dari Status Balai Kini Berstatus Kabupaten, Firnalis Jabat Ketua Definitif

Next Post

PWI Simeulue dari Status Balai Kini Berstatus Kabupaten, Firnalis Jabat Ketua Definitif

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co