MEULABOH | BARATNEWS.CO – Seorang gadis berinisial PC (21) warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh satu pria berinisial DS (50). Kelakuan bejat pria paruh baya ini kabarnya sudah berungkali terjadi terhadap korban.
Usut punya usut, DS rupa-rupanya memainkan peran sebagai dukun patah untuk menggencarkan aksinya. Tentu kejahatan tak selamanya bisa disembunyikan, ibarat peribahasa sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. DS pun akhirnya ditangkap aparat kepolisian dan mendekam di penjara.
Penangkapan terhadap DS berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya, sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Pria bejat ini diangkut pihak kepolisian Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat, lantaran diduga kuat melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Kedua tangan DS diborgol, lalu diboyong ke Mapolres setempat, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 11 Desember 2024.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan, pelaku DS merupakan warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Dia ditangkap usai pihak kepolisian melaksanakan penyidikan, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
“Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, dengan modus pelaku sebagai dukun patah. Saat penangkapan, kita juga mengamankan barang bukti satu unit Mobil Kijang Kristal,“ kata AKBP Andi Kirana, Jumat (13/12/2024).
AKBP Andi Kirana menjelaskan, kronologi pemerkosaan terjadi berawal saat korban pergi ke tempat terduga pelaku untuk melakukan pengobatan. Namun alih-alih, pengobatan yang dilakukan pelaku ternyata hanya modus belaka.
Modus pengobatan digencarkannya itu, menurut AKBP Andi Kirana, agar aksi bejatnya tak ada kendala. Pelaku berhasil memainkan perannya sebagai dukun patah hingga korban hamil muda dalam kondisi mengandung enam bulan.
“Mulai Januari hingga Juli 2024 korban telah telah mengalami sebanyak 18 kali pelecehan dan pemerkosaan di lokasi yang berbeda. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara mengancam korban,” terang Kapolres.
Akibat perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan itu, DS dikenakan Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan. (*)
Discussion about this post