GAZA | BARATNEWS.CO – Keengganan sistem internasional untuk mengambil tindakan tegas terhadap kekejaman yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza, khususnya di wilayah utara, telah memicu kecaman global. Dalam laporan terbaru, sejumlah lembaga internasional seperti Uni Eropa (UE), Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai gagal menjalankan kewajiban mereka untuk melindungi warga sipil dan menegakkan hukum internasional. Hal ini mendorong terjadinya apa yang banyak pihak sebut sebagai genosida terhadap rakyat Palestina.
Sejak lebih dari 13 bulan terakhir, berbagai badan internasional tampak mengabaikan situasi tragis di Gaza, bahkan cenderung membiarkan kekejaman berlanjut tanpa ada langkah konkret yang diambil untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Keputusan ini mencerminkan kelemahan struktural dalam kerangka kerja keamanan global yang seharusnya mencegah kejahatan keji dan memastikan tegaknya hukum internasional.
Menurut laporan dari Euro-Med Monitor, kegagalan lembaga-lembaga internasional tersebut memperlihatkan betapa besar pengaruh politik negara-negara besar dalam menjaga budaya impunitas, yang membuat Israel semakin berani melancarkan serangan tanpa takut akan sanksi. “Lembaga internasional tampaknya hanya mengeluarkan pernyataan lemah, bahkan tidak ada upaya nyata untuk mengakui kejahatan yang dilakukan Israel,” tulis laporan tersebut.
Serangan Israel Terus Meningkat
Dalam beberapa pekan terakhir, serangan besar-besaran Israel di Gaza utara, yang sebagian besar ditujukan untuk membasmi dan mengusir penduduk Palestina, telah menewaskan lebih dari 1.300 orang dan melukai sekitar 2.000 lainnya. Serangan udara yang berlangsung pada hari Selasa menewaskan 117 orang di rumah keluarga Abu Nasr di Beit Lahia, sementara banyak lainnya terperangkap di bawah puing-puing. Pada Kamis dan Jumat, serangan serupa juga mengubur ratusan orang di rumah keluarga Al-Ghandour di Jabalia dan keluarga Shalayel di Gaza utara. Tidak hanya warga sipil yang menjadi korban, tapi rumah sakit dan fasilitas medis juga diserang, menghambat upaya penyelamatan dan perawatan korban.
Krisis Kemanusiaan yang Memprihatinkan
Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa semakin jelas terlihat dalam upaya Israel untuk mencegah bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Selain mengepung wilayah tersebut, Israel juga mencegah ambulans dan kru penyelamat untuk memasuki zona perang. Rumah sakit Kamal Adwan di Beit Lahia menjadi salah satu sasaran serangan, yang menyebabkan pasien dan staf medis terjebak di dalamnya tanpa dapat memperoleh pertolongan.
Ketegangan semakin memuncak dengan tindakan Israel yang terus melaksanakan “Rencana Jenderal” untuk mengosongkan Gaza utara. Penduduk di wilayah seperti Jabalia dan Beit Hanoun dipaksa untuk meninggalkan rumah mereka melalui ancaman teror dan serangan udara. Tidak hanya itu, Israel juga memblokir pasokan pangan dan kebutuhan dasar lainnya, yang membuat kondisi kehidupan semakin buruk.
Peringatan dari PBB dan Laporan Genosida
Pejabat PBB, termasuk dari UNICEF dan Program Pangan Dunia (WFP), telah memperingatkan bahwa seluruh penduduk Gaza Utara kini berada dalam ancaman kematian akibat kelaparan, penyakit, dan kekerasan. Beberapa laporan menggambarkan situasi di Gaza sebagai sebuah “bencana” yang menyerupai kengerian apokaliptik.
Berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang mengatur pencegahan dan penghukuman terhadap genosida, Israel diduga telah melakukan tindakan genosida sejak 7 Oktober 2023. Penyediaan senjata oleh AS dan negara-negara Eropa untuk mendukung serangan Israel terhadap warga sipil Palestina semakin memperburuk situasi, dengan pengusiran paksa dan pembunuhan massal yang tidak memiliki tujuan militer yang jelas.
Seruan untuk Tindakan Segera dari ICC dan Masyarakat Internasional
Dengan situasi yang semakin buruk, berbagai pihak mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan ini, termasuk penerbitan surat perintah penangkapan dan pengadilan terhadap para pelaku. Masyarakat internasional juga diminta untuk memberlakukan embargo senjata terhadap Israel, serta mendesak PBB untuk segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung dan melindungi warga sipil Palestina.
“Jika tidak ada tindakan yang segera diambil, kita akan terus menyaksikan hilangnya nyawa lebih banyak lagi di Gaza, dan kegagalan sistem internasional akan tercatat dalam sejarah sebagai salah satu kegagalan terbesar dalam melindungi hak asasi manusia,” tulis laporan tersebut.
Keberhasilan atau kegagalan sistem internasional dalam menangani krisis ini akan menentukan masa depan warga Palestina di Gaza dan kemanusiaan global secara keseluruhan.
Discussion about this post