TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO — Polres Aceh Selatan menggelar press release pengungkapan tiga kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya, Selasa (16/9/2025).
Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian hewan ternak kambing, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kegiatan dipimpin Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, didampingi Wakapolres Kompol Edwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, serta sejumlah pejabat utama Polres, dan dihadiri awak media.
Pada kasus pencurian ternak, polisi menangkap lima pelaku berinisial HM, SB, HB, SP, dan MA yang mencuri sembilan ekor kambing milik tiga warga di Kecamatan Trumon Timur. Salah satu
korban mengalami luka sayatan di bagian kening. Barang bukti yang diamankan antara lain empat ekor kambing, satu unit mobil Toyota Innova, sebilah parang, handphone, serta perlengkapan lain.
Sementara itu, kasus curanmor melibatkan DI (34), warga Aceh Tenggara. Ia mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Safruddin (49) di SPBU Geulumbuk, Kluet Selatan.
Berkat rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Pidie Jaya bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan.
Kasus terakhir adalah tindak kekerasan terhadap anak sekaligus KDRT yang dilakukan tersangka M (30) terhadap anak kandungnya berusia 8 bulan hingga meninggal dunia di Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, 16 Agustus 2025.
Polisi kemudian segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menangkap pelaku di wilayah Sawang beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres menyebut, para pelaku pencurian ternak dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pelaku curanmor dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka KDRT dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga harta benda, serta segera melaporkan tindak kejahatan ke call center Polri 110. Polres Aceh Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres. (*)
Discussion about this post