Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Mulai dari Pencurian hingga KDRT

Redaksi by Redaksi
16 September 2025
in Hukum
0

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ternak, motor, dan KDRT. Foto: Ist

Spread the love

TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO — Polres Aceh Selatan menggelar press release pengungkapan tiga kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya, Selasa (16/9/2025).

Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian hewan ternak kambing, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

Kegiatan dipimpin Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, didampingi Wakapolres Kompol Edwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, serta sejumlah pejabat utama Polres, dan dihadiri awak media.

Pada kasus pencurian ternak, polisi menangkap lima pelaku berinisial HM, SB, HB, SP, dan MA yang mencuri sembilan ekor kambing milik tiga warga di Kecamatan Trumon Timur. Salah satu

korban mengalami luka sayatan di bagian kening. Barang bukti yang diamankan antara lain empat ekor kambing, satu unit mobil Toyota Innova, sebilah parang, handphone, serta perlengkapan lain.

Sementara itu, kasus curanmor melibatkan DI (34), warga Aceh Tenggara. Ia mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Safruddin (49) di SPBU Geulumbuk, Kluet Selatan.

Berkat rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Pidie Jaya bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan.

Kasus terakhir adalah tindak kekerasan terhadap anak sekaligus KDRT yang dilakukan tersangka M (30) terhadap anak kandungnya berusia 8 bulan hingga meninggal dunia di Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, 16 Agustus 2025.

Polisi kemudian segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menangkap pelaku di wilayah Sawang beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres menyebut, para pelaku pencurian ternak dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pelaku curanmor dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka KDRT dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga harta benda, serta segera melaporkan tindak kejahatan ke call center Polri 110. Polres Aceh Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres. (*)

Tags: baratnews.coKDRTPencurian MotorPencurian Ternak
Previous Post

Pangdam IM Terima Penyerahan Tiga Senjata Api dari Masyarakat

Next Post

Bunda PAUD Aceh Barat Kukuhkan Pokja dan Bunda PAUD Kecamatan

Next Post

Bunda PAUD Aceh Barat Kukuhkan Pokja dan Bunda PAUD Kecamatan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co