Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polri Blokir 592 Akun, 7 Orang Ditetapkan Tersangka Provokasi

Redaksi by Redaksi
4 September 2025
in Hukum
0

Konferensi pers di Mabes Polri. Foto: Dok. kepolisian

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan provokasi dan penghasutan melalui media sosial. Hal ini diduga sengaja ditimbulkan bersamaan dengan demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025 hingga terjadi kericuhan di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan penetapan tujuh tersangka merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang masuk ke kepolisian. Mereka berinisial WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), G (20).

“Kami telah menerima lima laporan polisi dan menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025) malam.

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

31/03/2026

Himawan menjelaskan, dua tersangka ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua tersangka ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan status wajib lapor.

Ketujuh tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam memprovokasi lewat media sosial dimilikinya baik Instagram, TikTok, pun Facebook. Salah satunya, WH memiliki akun Instagram @bekasi_menggugat, kemudian CS pemilik akun TikTok @Cecepmunich.

Selain penangkapan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memblokir ratusan akun media sosial yang terindikasi menyebarkan provokasi.

“Pemblokiran akun dan konten hingga hari ini tercatat sebanyak 592 akun. Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, ajakan, dan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat unjuk rasa,” jelas Himawan.

Ia mengatakan, patroli siber sudah dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dari tujuh tersangka yang diamankan, enam di antaranya ditahan, sedangkan satu tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Akun Provokasi Diblokirbaratnews.coDemonstrasi 25-31 AgustusDemonstrasi di DPR 2025Penetapan Tersangka
Previous Post

Polda Aceh Apresiasi Peran Pers Redam Situasi Aksi Unjuk Rasa

Next Post

Bupati Aceh Barat Ajak ASN Jadi Garda Terdepan Jaga NKRI

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

Bupati Aceh Barat Ajak ASN Jadi Garda Terdepan Jaga NKRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co