Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polri Blokir 592 Akun, 7 Orang Ditetapkan Tersangka Provokasi

Redaksi by Redaksi
4 September 2025
in Hukum
0

Konferensi pers di Mabes Polri. Foto: Dok. kepolisian

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan provokasi dan penghasutan melalui media sosial. Hal ini diduga sengaja ditimbulkan bersamaan dengan demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025 hingga terjadi kericuhan di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan penetapan tujuh tersangka merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang masuk ke kepolisian. Mereka berinisial WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), G (20).

Related posts

Aksi Beruntun Pembobol Toko Berakhir di Kisaran, Pelaku Diringkus Polisi

06/11/2025

Santri Diduga Jadi Pelaku Kebakaran Asrama Dayah Babul Maghfirah

06/11/2025

“Kami telah menerima lima laporan polisi dan menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025) malam.

Himawan menjelaskan, dua tersangka ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua tersangka ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan status wajib lapor.

Ketujuh tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam memprovokasi lewat media sosial dimilikinya baik Instagram, TikTok, pun Facebook. Salah satunya, WH memiliki akun Instagram @bekasi_menggugat, kemudian CS pemilik akun TikTok @Cecepmunich.

Selain penangkapan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memblokir ratusan akun media sosial yang terindikasi menyebarkan provokasi.

“Pemblokiran akun dan konten hingga hari ini tercatat sebanyak 592 akun. Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, ajakan, dan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat unjuk rasa,” jelas Himawan.

Ia mengatakan, patroli siber sudah dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dari tujuh tersangka yang diamankan, enam di antaranya ditahan, sedangkan satu tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (*)

Tags: Akun Provokasi Diblokirbaratnews.coDemonstrasi 25-31 AgustusDemonstrasi di DPR 2025Penetapan Tersangka
Previous Post

Polda Aceh Apresiasi Peran Pers Redam Situasi Aksi Unjuk Rasa

Next Post

Bupati Aceh Barat Ajak ASN Jadi Garda Terdepan Jaga NKRI

Next Post

Bupati Aceh Barat Ajak ASN Jadi Garda Terdepan Jaga NKRI

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co