JAKARTA | BARATNEWS.CO – Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan provokasi dan penghasutan melalui media sosial. Hal ini diduga sengaja ditimbulkan bersamaan dengan demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025 hingga terjadi kericuhan di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan penetapan tujuh tersangka merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang masuk ke kepolisian. Mereka berinisial WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), G (20).
“Kami telah menerima lima laporan polisi dan menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025) malam.
Himawan menjelaskan, dua tersangka ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua tersangka ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan status wajib lapor.
Ketujuh tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam memprovokasi lewat media sosial dimilikinya baik Instagram, TikTok, pun Facebook. Salah satunya, WH memiliki akun Instagram @bekasi_menggugat, kemudian CS pemilik akun TikTok @Cecepmunich.
Selain penangkapan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memblokir ratusan akun media sosial yang terindikasi menyebarkan provokasi.
“Pemblokiran akun dan konten hingga hari ini tercatat sebanyak 592 akun. Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, ajakan, dan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat unjuk rasa,” jelas Himawan.
Ia mengatakan, patroli siber sudah dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dari tujuh tersangka yang diamankan, enam di antaranya ditahan, sedangkan satu tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (*)
Discussion about this post