Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Kerugian Akibat Aksi Anarkistis di Jakarta Capai Rp 80 Miliar, 37 Fasilitas Polisi Rusak

Redaksi by Redaksi
3 September 2025
in Uncategorized
0

Demonstrasi di Jakarta sejak 25-31 Agustus alami kerugian Rp 80 miliar. Foto: Ist

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Situasi nasional pasca aksi anarkistis yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 mulai berangsur pulih. Namun, peristiwa itu meninggalkan kerugian besar, khususnya di Jakarta.

Puluhan fasilitas umum, sosial, hingga sarana kepolisian rusak akibat amukan massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 miliar.

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

31/03/2026

“Kerugiannya ada sekitar Rp 80 miliar terhadap beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Ade Ary, kerusakan paling parah terjadi pada fasilitas kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tercatat 37 sarana prasarana rusak, mulai dari tingkat polres, polsek, polsubsektor, pos polisi, pos lalu lintas, hingga kendaraan dinas. Beberapa fasilitas mengalami kerusakan berat, sementara yang lain rusak ringan.

Selain fasilitas kepolisian, aksi anarkistis juga menyasar sejumlah rumah warga. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga trauma bagi masyarakat yang terdampak langsung.

“Aksi anarkis yang terjadi di beberapa titik Jakarta menimbulkan kerugian besar, baik dari fasilitas publik maupun kepolisian,” kata Ade Ary.

Polda Metro Jaya menyayangkan tindakan tersebut. Menurut Ade Ary, penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan sesuai aturan hukum.

“Menyampaikan aspirasi tidak harus dengan cara merusak fasilitas umum maupun milik negara. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Identitas pelaku perusakan terus didalami melalui rekaman CCTV, laporan masyarakat, serta keterangan saksi di lapangan. Penegakan hukum disebut penting untuk memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama kepolisian mulai melakukan upaya perbaikan fasilitas umum yang rusak.

Beberapa pos polisi dan sarana lalu lintas yang terdampak telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan sebelum nantinya direnovasi.

Meski kondisi Jakarta berangsur normal, aparat keamanan tetap meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Hal ini dilakukan untuk menjamin rasa aman masyarakat sekaligus mencegah potensi provokasi lanjutan.

Berdasarkan catatan, aksi anarkistis pada akhir Agustus lalu sempat memicu kekhawatiran publik. Kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya berdampak pada fasilitas, tetapi juga mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi warga di sekitar lokasi kejadian.

“Ke depan, kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai. Tindakan anarkistis justru merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: 37 Fasilitas Umum Rusakbaratnews.coDemo di Jakarta Agustus 2025Kerugian Akibat Demo
Previous Post

Pemkab Aceh Barat Gelar Bimtek Pengelolaan TPS-3R

Next Post

Nomor Palsu Catut Nama Bupati Aceh Barat untuk Minta Uang, Dipastikan Hoaks

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Nomor Palsu Catut Nama Bupati Aceh Barat untuk Minta Uang, Dipastikan Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co