MEULABOH | BARATNEWS.CO – Polres Aceh Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi memperagakan 13 adegan yang dipimpin penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Kegiatan ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa yang menewaskan korban sekaligus memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, mengatakan motif pelaku dipicu rasa sakit hati setelah korban tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp800 ribu.
“Tersangka marah karena uang yang ditagih tidak diberikan korban. Dari situ muncul emosi yang berujung pada tindak pidana pembunuhan,” ujar AKP Roby.
Dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan saat memukul korban dengan besi ulir di bagian belakang leher hingga korban jatuh tersungkur.
Pelaku kemudian melanjutkan pukulan hingga korban tergeletak dan tidak sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban meninggal setelah pukulan kedua, namun reka ulang menunjukkan korban sempat berada dalam posisi telungkup sebelum meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
AKP Roby menegaskan rekonstruksi ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui secara terang benderang jalannya perkara.
“Kegiatan dilakukan terbuka dengan pengawasan aparat hukum dan disaksikan masyarakat sekitar,” katanya.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan secara damai tanpa kekerasan.
“Hindari tindakan main hakim sendiri. Bila ada masalah, segera laporkan kepada polisi agar ditangani sesuai hukum,” tegas AKP Roby.
Dengan rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum berjalan transparan serta menjadi pelajaran bersama bahwa kekerasan hanya merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)
Discussion about this post