BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, ditangkap polisi saat mengangkut 7,77 kubik kayu ilegal menggunakan truk Colt di Jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang pada 19 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu jenis rimba campuran (Meudangbalu) tersebut. Idris ditangkap bersama seorang rekannya, Fakri Zamzam, yang kemudian ditetapkan hanya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan membeli kayu dari Sudirman seharga Rp800 ribu, lalu akan diolah menjadi papan dan dijual ke panglong di Banda Aceh sekitar Rp2,5 juta per kubik,” ujar Donna dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, Idris sudah menjadi target operasi karena diduga berulang kali terlibat kasus serupa. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit truk beserta surat kendaraan, 13 batang kayu rimba campuran, dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, Idris dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)
Discussion about this post