MEULABOH | BARATNEWS.CO – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM menegaskan setiap aktivitas perusahaan, terutama di sektor pertambangan, harus sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Sabtu (23/8/2025) di Meulaboh terkait polemik perizinan PT Megallanic Garuda Kencana (PT MGK).
Kedatangan 11 kontainer berisi komponen kapal pengeruk emas ke lokasi tambang di Gampong Rambong sempat menimbulkan sorotan publik. Namun, Bupati menyatakan Pemkab Aceh Barat belum menerima laporan resmi tentang kegiatan perusahaan tersebut.
“Berdasarkan informasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, PT MGK belum mulai berproduksi. Saat ini mereka masih tahap konstruksi, pengadaan, dan mobilisasi peralatan untuk persiapan produksi,” jelas Tarmizi.
Bupati meminta Dinas ESDM memberikan penjelasan komprehensif mengenai status perizinan PT MGK. Ia menekankan, jika ada kewajiban administrasi yang belum dipenuhi, perusahaan wajib segera menyelesaikannya.
“Sampai persoalan perizinan tuntas, aktivitas di lapangan sebaiknya dihentikan sementara,” tegasnya.
Tarmizi juga menekankan pentingnya prinsip good corporate governance, agar keberadaan perusahaan memberi manfaat bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Di satu sisi, kita mendorong iklim investasi kondusif. Di sisi lain, kami tidak ingin ada investasi yang melanggar aturan dan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Bupati berharap polemik ini segera diselesaikan melibatkan semua pihak, dengan perusahaan menjalankan kewajibannya, masyarakat mendukung investasi positif, dan pemerintah daerah bersama instansi terkait memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan. (*)
Discussion about this post