BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 untuk dibawa ke Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi qanun.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadli dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Kamis (21/8/2025).
Gubernur Muzakir Manaf mengatakan RPJMA merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah sesuai kekhususan Aceh. Proses penyusunannya dilakukan melalui konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRA Zulfadli dan dihadiri Sekda Aceh M Nasir, anggota DPRA, Forkopimda, serta kepala SKPA. (*)
Discussion about this post