Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Bejat! Pakai Modus Pengobatan, Pria Paruh Baya Perkosa Gadis Muda Hingga Hamil 6 Bulan

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2024
in News
0

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat. Foto: dok Humas Polres

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Seorang gadis berinisial PC (21) warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh satu pria berinisial DS (50). Kelakuan bejat pria paruh baya ini kabarnya sudah berungkali terjadi terhadap korban.

Usut punya usut, DS rupa-rupanya memainkan peran sebagai dukun patah untuk menggencarkan aksinya. Tentu kejahatan tak selamanya bisa disembunyikan, ibarat peribahasa sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. DS pun akhirnya ditangkap aparat kepolisian dan mendekam di penjara.

Related posts

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

10/11/2025

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

10/11/2025

Penangkapan terhadap DS berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya, sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Pria bejat ini diangkut pihak kepolisian Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat, lantaran diduga kuat melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kedua tangan DS diborgol, lalu diboyong ke Mapolres setempat, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 11 Desember 2024.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan, pelaku DS merupakan warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Dia ditangkap usai pihak kepolisian melaksanakan penyidikan, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, dengan modus pelaku sebagai dukun patah. Saat penangkapan, kita juga mengamankan barang bukti satu unit Mobil Kijang Kristal,“ kata AKBP Andi Kirana, Jumat (13/12/2024).

AKBP Andi Kirana menjelaskan, kronologi pemerkosaan terjadi berawal saat korban pergi ke tempat terduga pelaku untuk melakukan pengobatan. Namun alih-alih, pengobatan yang dilakukan pelaku ternyata hanya modus belaka.

Modus pengobatan digencarkannya itu, menurut AKBP Andi Kirana, agar aksi bejatnya tak ada kendala. Pelaku berhasil memainkan perannya sebagai dukun patah hingga korban hamil muda dalam kondisi mengandung enam bulan.

“Mulai Januari hingga Juli 2024 korban telah telah mengalami sebanyak 18 kali pelecehan dan pemerkosaan di lokasi yang berbeda. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara mengancam korban,” terang Kapolres.

Akibat perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan itu, DS dikenakan Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan. (*)

Tags: Aceh Baratbaratnews.coGadis DiperkosaPria Paruh Baya Perkosa Gadis
Previous Post

China To Build Indonesia’s Longest Bridge In North Kalimantan

Next Post

PWI Simeulue dari Status Balai Kini Berstatus Kabupaten, Firnalis Jabat Ketua Definitif

Next Post

PWI Simeulue dari Status Balai Kini Berstatus Kabupaten, Firnalis Jabat Ketua Definitif

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co