Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Hari Anak Nasional 2025, Menteri Meutya Hafid Tegaskan Lindungi Anak dari Ruang Digital

Redaksi by Redaksi
25 Juli 2025
in Nasional
0

Menteri Komdigi Meutya Hafid saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Sentra Handayani. Foto: Kemkomdigi

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak-anak di ruang digital. Hal ini ditegaskannya, berdasarkan prinsip utama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Selain peraturan tersebut, juga termasuk menjaga gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna,” kata Menteri Meutya Hafid saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) kemarin.

Related posts

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

02/08/2025

Bulan Kemerdekaan Dimulai: Dari Pesta Rakyat hingga Agenda Kenegaraan Sudah Dipersiapkan

01/08/2025

Meutya mengatakan saat ini makin meningkat risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial. Menurut Meutya, tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak, karena terdapat konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.

Dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. Oleh karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujarnya.

Meutya menegaskan platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital dibagi dalam beberapa jenjang antara lain:

  • Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
  • 13–15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
    16–17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
  • 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
    Meutya mengatakan PP Tunas menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat untuk anak-anak.

“PP Tunas berperan melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang tidak sesuai usia dan mencegah terjadinya adiksi digital,” terangnya.

Namun, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri. Meutya menekankan pentingnya keberanian anak-anak untuk melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital.

“Anak-anak tidak boleh diam jika mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial. Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya di hadapan ratusan siswa.

Peran aktif dari semua pihak, baik pemerintah, guru, orang tua, diharapkan dapat melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif internet dan mendorong pemanfaatan ruang digital untuk hal-hal yang positif. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coHari Anak NasionalLarangan Terhadap AnakMenteri KomdigiMeutya HafidRuang Digital
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mentan Sebut Fondasi Stabilitas Kehidupan Bangsa Ada Pada Ketahanan Pangan

Next Post

Berhentikan Operasional Dua Perusahaan, Kebijakan Bupati Mirwan Dinilai sudah Tepat

Next Post

Berhentikan Operasional Dua Perusahaan, Kebijakan Bupati Mirwan Dinilai sudah Tepat

Discussion about this post

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk memperkuat...

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

by Reza Fahmi
3 Agustus 2025
0

Pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lr Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian....

Bupati Tarmizi Fokus Ciptakan Lapangan Kerja untuk Atasi Angka Perceraian Dampak Judol

by Redaksi
3 Agustus 2025
0

Menyikapi fenomena sosial yang tengah marak di Aceh Barat, dengan meningkatnya angka perceraian akibat dampak judi online (judol), Bupati Aceh...

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

"Kita menargetkan untuk menjadi negara maju dengan PDB terbesar kelima di dunia pada tahun 2045," tandas Meutya.

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co