MEULABOH | BARATNEWS.CO – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat mencatat total temuan pengelolaan dana desa sepanjang tahun 2022 hingga 2023, senilai Rp 2,2 miliar. Temuan angka cukup fantastis ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024.
Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, mengungkapkan, jumlah total temuan dana desa tersebut berasal dari 19 desa. Rincian total temuan ini, hanya terhitung dalam periode dua tahun terakhir, belum termasuk temuan sejak tahun 2016 hingga 2024.
“Jika dilihat, hampir semua desa di Aceh Barat pengelolaan dana desa bermasalah, dan menjadi temuan,” ungkap Zakaria saat ditemui Baratnews.co di Kantor inspektorat setempat, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, terdapat beragam bentuk temuan terhadap pengelolaan dana desa terjadi, ada karena faktor tak setor pajak, pengeluaran fiktif, kelebihan pembayaran.
Kemudian pengerjaan fisik serta pengadaan barang yang tak sesuai volume. Bahkan ada yang tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Setiap temuan, diberikan batas waktu selama 60 hari untuk pengembalian. Ketika batas waktu habis, aparat penegak hukum mengambil alih untuk melakukan penindakan,” katanya.
Zakaria pun kemudian mencontohkan salah satu desa habis masa batas waktu diberikan untuk melakukan pengembalian, Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, yang baru-baru ini mencuat ke publik terkait penyalahgunaan dana desa.
Berdasarkan temuan, desa tersebut diduga menyalahgunakan dana desa mencapai Rp700 juta lebih. Namun setelah dilakukan pengembalian berbentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), berubah menjadi Rp500 juta lebih.
“Penyalahgunaan dana desa di Rantau Panyang Barat ini sudah dalam kewenangan aparat penegak hukum, Polres Aceh Barat. Kita hanya sebatas melakukan pemeriksaan dana desa dan menunggu pengembalian dana dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” jelas Zakaria.
Ia berpesan kepada seluruh perangkat desa agar berhati-hati dalam mengelola dana desa yang ada. Jika tidak mengerti dalam menjalankan pengelolaan, pihaknya siap membina setiap saat di Kantor Inspektorat Aceh Barat.
Pembinaan ini perlu dijalankan, agar sumber daya manusia (SDM) di internal perangkat desa memahami aturan dan tata kelola dana desa, sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana itu sendiri.
“Selama ini kita juga sering melakukan pembinaan pada setiap desa, tapi masih ada sebagian desa tidak ada LPJ sama sekali. Kalau masih kurang memahami, boleh datang ke kantor agar ada pembinaannya,” kata Zakaria. (*)
Discussion about this post