MEULABOH | BARATNEWS.CO – Anggota DPRK Aceh Barat selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan Aset, Ramli SE, melaporkan pelanggaran diduga dilakukan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB). Laporan disampaikan itu, berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
Informasi diterima Baratnews.co, Ramli bertandang ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh pada Kamis (3/7/2025). Ia melaporkan hal itu tertuju pada bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang timbul dari hauling batu bara.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran DLHK Aceh, Joni, membenarkan laporan tersebut. Namun ia belum bisa memastikan kebenaran pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Kaway XVI dan Meureubo terjadi, lantaran perlu dilakukan kroscek.
“Kita sudah menerima laporannya. Kami pun sedang berkoordinasi sesama tim untuk menulusuri kebenarannya karena ini kewenangan lebih di bidang pengawasan, kami hanya pada hal-hal teoritis pada aspek perencanaan lingkungannya (Amdal) saja,” kata Joni.
Dijelaskannya, laporan dugaan pelanggaran dilaporkan tersebut didasari adanya hauling batu bara dengan tonase berlebihan hingga tertumpah ke jalan.
Meski laporan sudah diterima pihak bidang Amdal, kata Joni, dokumen laporan akan disampaikan kepada pihak bidang pengawasan.
“Kalau di bidang Amdal, tidak ada korelasinya untuk di-update (pencemaran lingkungan) karena belum ada temuan di lapangan yang mengharuskan untuk dievaluasi. Jadi untuk update tentang hal ini ada di bidang pengawasan,” ujar Joni.
Laporan dugaan pelanggaran perusahaan tersebut kepada DLHK Aceh, menggambarkan keseriusan DPRK Aceh Barat dalam menjaga tatanan lingkungan agar tidak berdampak negatif pada kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan warga sekitar. (*)
Discussion about this post