Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Capai Rp 2,5 Miliar Kerugian Negara, Lima ASN BPBD Aceh Barat Ditatapkan Jadi Tersangka

Reza Fahmi by Reza Fahmi
27 Mei 2025
in Hukum
0

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, memberikan keterangan kepada wartawan usai dilaksanakan penetapan tersangka. Foto: For Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2018. Kelima ASN ini berinisial MH, J, EH, Z, SF.

Kelima ASN tersebut diketahui merupakan pegawai ruang lingkup Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat. Dugaan korupsi di BPBD setempat memiliki kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan hingga kini kasus korupsi dalam kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak di BPKD tahun anggaran 2018 – 2022 telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap kelima ASN tersebut.

“Hari ini tim penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ekspose terbaru Kejari Aceh Barat,” kata Siswanto dalam siaran persnya setelah penetapan tersangka, Selasa (26/5/2025).

Siswanto menyampaikan bahwa kasus tindak pidana korupsi ini berada pada kegiatan realisasi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 4.931.389.075 tahun anggaran 2018-2022.

Di antara insentif pemungutan pajak yang dibayarkan kepada para pegawai atau THL di lingkup BPKD salah satunya merupakan insentif pemungutan atas pajak penerangan jalan (PPJ) sejumlah Rp 2.262.500.000,. Jumlah anggaran ini yang diduga masuk dalam tindak pidana korupsi.

Seharusnya, menurut Siswanto, pemungutan pajak ini hanya bisa dilakukan oleh Bidang Pendapatan dan UPTB PBB, yang bertugas memungut pajak dari objek seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, air tanah, dan retribusi pasar grosir dan retribusi lainnya.

“Secara struktural di BPKD Aceh Barat, seharusnya pemungutan pajak dilakukan oleh yang membidanginya yaitu Bidang Pendapatan dan UPTB PBB,” jelas Siswanto.

Diketahui, kelima ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020, J sebagai Plt Kepala BPKD tahun 2020-2021, EH Kabid Pendapatan tahun 2018, SF Kabid Pendapatan tahun 2019–2022, dan Z selaku Kepala BPKD tahun 2021-2022. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coBPBD Aceh BaratKorupsiPenetapan Tersangka
Previous Post

Forkopimda Aceh Barat Deklarasikan Pemberantasan Judi Online Hingga Premanisme

Next Post

Panitia Konferkab PWI Aceh Barat Mulai Buka Pendaftaran Calon Ketua

Next Post

Panitia Konferkab PWI Aceh Barat Mulai Buka Pendaftaran Calon Ketua

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co