MEULABOH | BARATNEWS.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2018. Kelima ASN ini berinisial MH, J, EH, Z, SF.
Kelima ASN tersebut diketahui merupakan pegawai ruang lingkup Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat. Dugaan korupsi di BPBD setempat memiliki kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan hingga kini kasus korupsi dalam kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak di BPKD tahun anggaran 2018 – 2022 telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap kelima ASN tersebut.
“Hari ini tim penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ekspose terbaru Kejari Aceh Barat,” kata Siswanto dalam siaran persnya setelah penetapan tersangka, Selasa (26/5/2025).
Siswanto menyampaikan bahwa kasus tindak pidana korupsi ini berada pada kegiatan realisasi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 4.931.389.075 tahun anggaran 2018-2022.
Di antara insentif pemungutan pajak yang dibayarkan kepada para pegawai atau THL di lingkup BPKD salah satunya merupakan insentif pemungutan atas pajak penerangan jalan (PPJ) sejumlah Rp 2.262.500.000,. Jumlah anggaran ini yang diduga masuk dalam tindak pidana korupsi.
Seharusnya, menurut Siswanto, pemungutan pajak ini hanya bisa dilakukan oleh Bidang Pendapatan dan UPTB PBB, yang bertugas memungut pajak dari objek seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, air tanah, dan retribusi pasar grosir dan retribusi lainnya.
“Secara struktural di BPKD Aceh Barat, seharusnya pemungutan pajak dilakukan oleh yang membidanginya yaitu Bidang Pendapatan dan UPTB PBB,” jelas Siswanto.
Diketahui, kelima ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020, J sebagai Plt Kepala BPKD tahun 2020-2021, EH Kabid Pendapatan tahun 2018, SF Kabid Pendapatan tahun 2019–2022, dan Z selaku Kepala BPKD tahun 2021-2022. (*)
Discussion about this post