Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Capai Rp 2,5 Miliar Kerugian Negara, Lima ASN BPBD Aceh Barat Ditatapkan Jadi Tersangka

Reza Fahmi by Reza Fahmi
27 Mei 2025
in Hukum
0

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, memberikan keterangan kepada wartawan usai dilaksanakan penetapan tersangka. Foto: For Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2018. Kelima ASN ini berinisial MH, J, EH, Z, SF.

Kelima ASN tersebut diketahui merupakan pegawai ruang lingkup Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat. Dugaan korupsi di BPBD setempat memiliki kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Related posts

Polisi Tangkap Pemuda di Aceh Selatan, 50 Paket Sabu Diamankan

18/03/2026

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu di Samatiga, Seorang Pria Diamankan

11/03/2026

Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan hingga kini kasus korupsi dalam kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak di BPKD tahun anggaran 2018 – 2022 telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap kelima ASN tersebut.

“Hari ini tim penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ekspose terbaru Kejari Aceh Barat,” kata Siswanto dalam siaran persnya setelah penetapan tersangka, Selasa (26/5/2025).

Siswanto menyampaikan bahwa kasus tindak pidana korupsi ini berada pada kegiatan realisasi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 4.931.389.075 tahun anggaran 2018-2022.

Di antara insentif pemungutan pajak yang dibayarkan kepada para pegawai atau THL di lingkup BPKD salah satunya merupakan insentif pemungutan atas pajak penerangan jalan (PPJ) sejumlah Rp 2.262.500.000,. Jumlah anggaran ini yang diduga masuk dalam tindak pidana korupsi.

Seharusnya, menurut Siswanto, pemungutan pajak ini hanya bisa dilakukan oleh Bidang Pendapatan dan UPTB PBB, yang bertugas memungut pajak dari objek seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, air tanah, dan retribusi pasar grosir dan retribusi lainnya.

“Secara struktural di BPKD Aceh Barat, seharusnya pemungutan pajak dilakukan oleh yang membidanginya yaitu Bidang Pendapatan dan UPTB PBB,” jelas Siswanto.

Diketahui, kelima ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020, J sebagai Plt Kepala BPKD tahun 2020-2021, EH Kabid Pendapatan tahun 2018, SF Kabid Pendapatan tahun 2019–2022, dan Z selaku Kepala BPKD tahun 2021-2022. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coBPBD Aceh BaratKorupsiPenetapan Tersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

Forkopimda Aceh Barat Deklarasikan Pemberantasan Judi Online Hingga Premanisme

Next Post

Panitia Konferkab PWI Aceh Barat Mulai Buka Pendaftaran Calon Ketua

Next Post

Panitia Konferkab PWI Aceh Barat Mulai Buka Pendaftaran Calon Ketua

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co