SUKA MAKMUE | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya membekuk lima pencuri besi milik PT Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4. Kelima terduga melakukan pencurian ini berinisial SR (27) TH (37) TAW (23) DS (40) dan AA (23).
Segerombolan pencuri tersebut ditangkap, setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka dibekuk polisi pada lokasi yang berbeda-beda di kabupaten setempat, Senin (28/10/2024) sekira pukul 23.06 WIB.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa besi sebanyak 23 batang, mulai dari jenis besi siku hingga pipa, termasuk satu unit truk diesel dan satu unit mobil pick up.
”Truk diesel dan mobil pick up digunakan pelaku untuk membawa hasil curian. Barang bukti berhasil disita, sekaligus pelaku berhasil ditangkap pada Senin malam,” kata Vitra, Kamis (31/10/2024).
Vitra menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dari SR dan TH di seputaran Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Keduanya dibekuk polisi di pinggir jalan nasional. Kemudian polisi pun mengintrogasi kedua pelaku tersebut.
Hasil interogasi, kata Vitra, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi milik PT PLTU 3 & 4. Mereka melakukan aksi pencurian menggunakan mobil milik TAW.
“TAW ditangkap di Jalan Nasional, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Selanjutnya TAW dan empat pelaku lainnya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatan pencurian itu, kelima pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)
Discussion about this post