Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Lima Pencuri Besi PLTU Nagan Raya Dibekuk Polisi, Ancaman 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2024
in Uncategorized
0
Lima pelaku pencurian besi, diamankan di Mapolres Nagan Raya. Foto: Dok Polres Nagan Raya
Spread the love

SUKA MAKMUE | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya membekuk lima pencuri besi milik PT Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4. Kelima terduga melakukan pencurian ini berinisial SR (27) TH (37) TAW (23) DS (40) dan AA (23).

Segerombolan pencuri tersebut ditangkap, setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka dibekuk polisi pada lokasi yang berbeda-beda di kabupaten setempat, Senin (28/10/2024) sekira pukul 23.06 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa besi sebanyak 23 batang, mulai dari jenis besi siku hingga pipa, termasuk satu unit truk diesel dan satu unit mobil pick up.

Related posts

No Content Available

”Truk diesel dan mobil pick up digunakan pelaku untuk membawa hasil curian. Barang bukti berhasil disita, sekaligus pelaku berhasil ditangkap pada Senin malam,” kata Vitra, Kamis (31/10/2024).

Vitra menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dari SR dan TH di seputaran Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Keduanya dibekuk polisi di pinggir jalan nasional. Kemudian polisi pun mengintrogasi kedua pelaku tersebut.

Hasil interogasi, kata Vitra, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi milik PT PLTU 3 & 4. Mereka melakukan aksi pencurian menggunakan mobil milik TAW.

“TAW ditangkap di Jalan Nasional, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Selanjutnya TAW dan empat pelaku lainnya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatan pencurian itu, kelima pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

ADVERTISEMENT
Tags: Pencurian Besi PLTU Nagan RayaPLTU 3 & 4Polisi Tangkap Lima Pencuri
Previous Post

Camat Woyla Siagakan Kesiapan Linmas Sukseskan Pilkada 2024

Next Post

Abu Lamkawe Wafat, Pj Gubernur Safrizal Sebut Aceh Kehilangan Sosok Panutan

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, melayat jenazah ulama kharismatik Aceh, Tgk Ishak bin Ahmad di RSUDZA Banda Aceh, Selasa (5/11/2024). Foto: Ist

Abu Lamkawe Wafat, Pj Gubernur Safrizal Sebut Aceh Kehilangan Sosok Panutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co