“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi,” kata Shandy.
MEULABOH | BARATNEWS.CO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam hal ini, pelaku penyalahguna narkoba berhasil ditangkap berinisial DR (29).
Penangkapan pelaku tersebut, berlangsung pada Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. DR diduga berat sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Narkoba AKP Shandy mengatakan, DR merupakan warga setempat, berprofesi sebagai wiraswasta.
DR ditangkap usai anggota opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi,” kata Shandy, dalam keterangannya diterima Baratnews.co, Minggu (20/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, ungkap Shandy, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Adapun barang bukti ditemukan, yaitu 11 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 51,6 gram, 69 bungkus plastik klip kosong, Uang tunai sejumlah Rp876.000, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merek ZTE warna hijau.
“Polisi akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Satresnarkoba Polres Aceh Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut.
Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Barat. (*)
Discussion about this post