Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Pendidikan

Mendikdasmen Ubah Sistem PPDB Menjadi SPMB

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2025
in Pendidikan
0

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta, 30 Januari 2025. Foto: Tempo/Rizki Yusrial

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah Indonesia melalui kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah pembaruan nama sistem tersebut tersebut diambil dan diberlakukan pada tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta mengatasi permasalahan sebelumnya yang muncul pada sistem PPDB.

Related posts

Prabowo Sampaikan Empat Kunci Kepemimpinan di Hadapan Mahasiswa UKRI

19/10/2025

Kapolda Aceh Tekankan Peran Mahasiswa dalam Keamanan

30/09/2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyebut bahwa perubahan hanya sebatas pergantian nama, tidak dengan teknis di dalamnya. Namun demikian, SPMB mencakup pembaruan sistem penerimaan siswa baru agar lebih adil dan transparan.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia menegaskan pergantian nama itu sejalan dengan visi kementerian dipimpinnya. Salah satunya, tentang pendidikan bermutu bagi segenap warga Indonesia.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami. Ini untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” katanya.

Sistem SPMB 2025 mempunyai empat jalur penerimaan murid baru

  1. Jalur Domisili.
  2. Jalur Afirmasi.
  3. Jalur Mutasi.
  4. Jalur Prestasi.

Syarat pendaftaran SPMB 2025

Selain perubahan nama pada sistem tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur persyaratan usia dan pendidikan bagi murid ingin mendaftar sesuai dengan jenjang sekolah.

Berikut persyaratan umum SPMB 2025*

1. Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Prioritas diberikan kepada calon murid yang sudah berusia 7 tahun.
  • Pengecualian diberikan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa atau memiliki kesiapan psikis.
  • Anak berbakat yang masih berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat mendaftar dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.

3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.

Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi praktik kecurangan yang sering muncul dalam PPDB, seperti manipulasi domisili atau jalur prestasi yang tidak transparan.(*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coPPDBSPMB
Previous Post

18 Bupati, Wali Kota, dan Gubernur Aceh Terpilih Akan Dilantik Presiden Prabowo Maret 2025

Next Post

Jakarta Dilanda Banjir, Cek Wilayah Mana Saja Terendam

Next Post

Jakarta Dilanda Banjir, Cek Wilayah Mana Saja Terendam

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co