JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah Indonesia melalui kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah pembaruan nama sistem tersebut tersebut diambil dan diberlakukan pada tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta mengatasi permasalahan sebelumnya yang muncul pada sistem PPDB.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyebut bahwa perubahan hanya sebatas pergantian nama, tidak dengan teknis di dalamnya. Namun demikian, SPMB mencakup pembaruan sistem penerimaan siswa baru agar lebih adil dan transparan.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dia menegaskan pergantian nama itu sejalan dengan visi kementerian dipimpinnya. Salah satunya, tentang pendidikan bermutu bagi segenap warga Indonesia.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami. Ini untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” katanya.
Sistem SPMB 2025 mempunyai empat jalur penerimaan murid baru
- Jalur Domisili.
- Jalur Afirmasi.
- Jalur Mutasi.
- Jalur Prestasi.
Syarat pendaftaran SPMB 2025
Selain perubahan nama pada sistem tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur persyaratan usia dan pendidikan bagi murid ingin mendaftar sesuai dengan jenjang sekolah.
Berikut persyaratan umum SPMB 2025*
1. Sekolah Dasar (SD)
- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Prioritas diberikan kepada calon murid yang sudah berusia 7 tahun.
- Pengecualian diberikan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa atau memiliki kesiapan psikis.
- Anak berbakat yang masih berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat mendaftar dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.
3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.
Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi praktik kecurangan yang sering muncul dalam PPDB, seperti manipulasi domisili atau jalur prestasi yang tidak transparan.(*)
Discussion about this post