Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Pendidikan

Mendikdasmen Ubah Sistem PPDB Menjadi SPMB

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2025
in Pendidikan
0

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta, 30 Januari 2025. Foto: Tempo/Rizki Yusrial

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah Indonesia melalui kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah pembaruan nama sistem tersebut tersebut diambil dan diberlakukan pada tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta mengatasi permasalahan sebelumnya yang muncul pada sistem PPDB.

Related posts

Prabowo Sampaikan Empat Kunci Kepemimpinan di Hadapan Mahasiswa UKRI

19/10/2025

Kapolda Aceh Tekankan Peran Mahasiswa dalam Keamanan

30/09/2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyebut bahwa perubahan hanya sebatas pergantian nama, tidak dengan teknis di dalamnya. Namun demikian, SPMB mencakup pembaruan sistem penerimaan siswa baru agar lebih adil dan transparan.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia menegaskan pergantian nama itu sejalan dengan visi kementerian dipimpinnya. Salah satunya, tentang pendidikan bermutu bagi segenap warga Indonesia.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami. Ini untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” katanya.

Sistem SPMB 2025 mempunyai empat jalur penerimaan murid baru

  1. Jalur Domisili.
  2. Jalur Afirmasi.
  3. Jalur Mutasi.
  4. Jalur Prestasi.

Syarat pendaftaran SPMB 2025

Selain perubahan nama pada sistem tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur persyaratan usia dan pendidikan bagi murid ingin mendaftar sesuai dengan jenjang sekolah.

Berikut persyaratan umum SPMB 2025*

1. Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Prioritas diberikan kepada calon murid yang sudah berusia 7 tahun.
  • Pengecualian diberikan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa atau memiliki kesiapan psikis.
  • Anak berbakat yang masih berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat mendaftar dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.

3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.

Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi praktik kecurangan yang sering muncul dalam PPDB, seperti manipulasi domisili atau jalur prestasi yang tidak transparan.(*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coPPDBSPMB
ADVERTISEMENT
Previous Post

18 Bupati, Wali Kota, dan Gubernur Aceh Terpilih Akan Dilantik Presiden Prabowo Maret 2025

Next Post

Jakarta Dilanda Banjir, Cek Wilayah Mana Saja Terendam

Next Post

Jakarta Dilanda Banjir, Cek Wilayah Mana Saja Terendam

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co