Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Seleksi PPPK Tahap Dua Diperpanjang, Simak Jadwal dan Kriteria Pelamar Ditetapkan BKN

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2025
in Nasional
0

Iustrasi peserta PPPK. Foto: JIBI/Bisnis/Yusuf Nugroho

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun anggaran 2024. Dalam unggahan di Instagram resmi BKN menyatakan pendaftaran seleksi PPPK tahap dua 2024 yang semula ditutup 7 Januari 2025, kini diperpanjang.

“Seleksi PPPK Tahap II untuk Tenaga Non-ASN masih dibuka hingga 15 Januari 2025 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” demikian bunyi pengumuman BKN, seperti dikutip melalui Instagram @bkngoidofficial, Kamis (09/01/2025).

Related posts

Investasi Butuh Trust, Prabowo Tekankan Kepastian Hukum

06/11/2025

Prabowo Perintahkan TNI untuk Siap Hadapi Bencana dan Operasi Global

03/11/2025

Penyesuaian tersebut, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025. Adapun pendaftaran PPPK tahap dua ini bisa dilakukan melalui portal resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/

Berikut jadwal terbaru seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, sesuai dengan surat tersebut:

• Pengumuman seleksi 1-30 November 2024
• Pendaftaran seleksi 17 November 2024-15 Januari 2025
• Seleksi administrasi 16 Desember 2024-3 Februari 2025
• Pengumuman hasil seleksi administrasi 4-18 Februari 2025
• Masa sanggah 19-21 Februari 2025
• Jawab sanggah 20-27 Februari 2025
• Pengumuman pasca masa sanggah 22-28 Februari 2025
• Penarikan data final 1-7 Maret 2025
• Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi 8-23 Maret 2025
• Penjadwalan seleksi kompetensi 24 Maret-8 April 2025.
• Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 9-16 April 2025
• Pelaksanaan seleksi kompetensi 17 April-16 Mei 2025
• Pengolahan nilai seleksi kompetensi 22 April-21 Mei 2025
• Pengumuman hasil kelulusan (instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan) 22-31 Mei 2025
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April-Mei 2025
• Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 30 April-22 Mei 2025
• Pengumuman hasil kelulusan (instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PAN RB) 22-31 Mei 2025
• Pengisian DRH NI PPPK 1-30 Juni 2025
• Usul Penetapan NI PPPK 1-31 Juli 2025

Sementara itu menurut Siaran Pers Nomor: 001/RILIS/BKN/I/2025, perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku bagi kriteria pelamar sebagai berikut:

• Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN
• Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
• Lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah

Perlu dicatat, ada aturan tambahan dalam kriteria pelamar PPPK tahap 2 bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN, antara lain:

• Tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1;
• Tenaga non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
• Tenaga non-ASN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. (*)

Tags: baratnews.coSeleksi PPPK Diperpanjang
Previous Post

Program PIP Kembali Hadir di 2025, Segini Dana PIP yang Dicairkan Per-tahap

Next Post

Tiba di Kula Lumpur, Presiden Prabowo Bertemu dengan PM Malaysia Anwar di Rumah Tangsi

Next Post

Tiba di Kula Lumpur, Presiden Prabowo Bertemu dengan PM Malaysia Anwar di Rumah Tangsi

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co