Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

THR ASN 2026 Diupayakan Cair Lebih Cepat, ini Aturan dan Komponennya

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2026
in News, Uncategorized
0

Ilustrasi uang lembaran rupiah THR yang akan cair. Foto: Shutterstock

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Pemerintah menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 dapat dilakukan lebih awal, yakni pada awal Ramadan 1447 Hijriah. Meski demikian, tanggal pasti penyaluran masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mengupayakan agar THR dapat segera dicairkan begitu Ramadan dimulai.

Related posts

Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, Sembilan Jadi Tersangka

23/02/2026

Lubang Raksasa di Ketol Aceh Tengah Disebut Longsoran, Bukan Sinkhole

21/02/2026

“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya, disadur detikFinance, Senin (23/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bagi para ASN yang mulai menanti kepastian pencairan THR. Seperti tahun-tahun sebelumnya, regulasi resmi umumnya diterbitkan menjelang Ramadan dan menjadi landasan teknis penyaluran oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Komponen THR Diperkirakan Tak Banyak Berubah

Sembari menunggu aturan terbaru, skema komponen THR ASN 2026 diperkirakan masih merujuk pada pola tahun sebelumnya. Besaran yang diterima setiap pegawai bergantung pada golongan, jabatan, serta tunjangan yang melekat.

Secara umum, komponen THR ASN

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 100 persen tunjangan kinerja

Komponen tersebut biasanya ditetapkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah setiap tahunnya. Pemerintah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Penerima THR ASN

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup aparatur negara aktif maupun pensiunan.

Kelompok penerima meliputi

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selain itu, pensiunan PNS, TNI, Polri, serta pensiunan pejabat negara juga berhak menerima THR. Hak tersebut turut diberikan kepada penerima pensiun janda/duda, anak, maupun orang tua dari aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk tahun 2026, detail final tetap menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan pemerintah.

Skema Perhitungan THR PPPK
Khusus bagi PPPK, mekanisme perhitungan THR mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Dalam kebijakan sebelumnya, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun menerima THR secara proporsional. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dengan rumus, n/12 x penghasilan 1 bulan.

Keterangan n, jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja enam bulan dan penghasilan Rp4.000.000 per bulan akan menerima 6/12 x Rp4.000.000 yaitu Rp2.000.000.

Sementara PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh. Adapun pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Idul Fitri tidak berhak memperoleh THR.

Syarat Administratif PPPK

Pada kebijakan sebelumnya, PPPK berhak menerima THR apabila telah bekerja minimal satu bulan sebelum hari raya dan telah menerima penghasilan pada bulan sebelum Ramadan.

Ketentuan ini juga menyesuaikan pola kerja masing-masing instansi. Pada instansi dengan sistem kerja Senin–Jumat, pegawai setidaknya telah bertugas sejak awal Februari. Sementara pada instansi dengan pola kerja enam hari atau setiap hari, batas waktu penugasan mengikuti kalender kerja masing-masing.

Skema tersebut menjadi gambaran awal bagi PPPK dan ASN yang menantikan kepastian THR 2026. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final terkait jadwal pencairan, komponen, serta besaran THR akan diumumkan melalui regulasi resmi dalam waktu dekat.

Dengan target pencairan di awal Ramadan, para aparatur negara kini menunggu kepastian aturan yang akan menjadi dasar realisasi hak tahunan tersebut. (*)

Tags: baratnewsPencairan THRTHR ASNTHR PPPK
Previous Post

Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, Sembilan Jadi Tersangka

Next Post

Pria 35 Tahun Diciduk Miliki Sabu 5,27 Gram

Next Post

Pria 35 Tahun Diciduk Miliki Sabu 5,27 Gram

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Pendopo Bupati, Kebersamaan Ramadan Menguatkan Aceh Barat

by Redaksi
23 Februari 2026
0

“Insyaallah besok kami melaksanakan buka puasa bersama para rektor, Cabang Dinas Kabupaten Aceh Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kantor...

Pria 35 Tahun Diciduk Miliki Sabu 5,27 Gram

by Redaksi
23 Februari 2026
0

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial AS (35) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu...

THR ASN 2026 Diupayakan Cair Lebih Cepat, ini Aturan dan Komponennya

by Redaksi
23 Februari 2026
0

Pemerintah menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 dapat dilakukan lebih awal, yakni pada...

Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, Sembilan Jadi Tersangka

by Redaksi
23 Februari 2026
0

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 meningkatkan penegakan hukum di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dengan mengamankan 28 orang dalam...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co