Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Kemenag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Tetap untuk Delapan Asnaf

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2026
in Uncategorized
0

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Foto: dok. Kemenag

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama RI memastikan dana zakat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat, ditegaskan Kemenag, tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, yakni hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program MBG. Zakat, kata dia, merupakan amanah umat yang wajib disalurkan sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib dalam siaran pers, Jumat (20/2/2026).

Related posts

Aceh Targetkan 585 Titik MBG Aktif Tahun Ini

07/11/2025

Kapolres Aceh Selatan Resmikan MBG untuk Anak dan Ibu Hamil

24/10/2025

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 secara tegas mengatur distribusi zakat kepada mustahik, yakni pihak yang berhak menerima zakat sesuai prinsip syariat Islam. Pada Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik, sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan asas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Adapun delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil.

Thobib menekankan bahwa hak mustahik menjadi prioritas utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan dana zakat harus berpijak pada prinsip syariat dan akuntabilitas publik.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” katanya.

Ia juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang mendapat izin pemerintah. Pengawasan dan audit dilakukan secara berkala, baik terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Kinerjanya diaudit secara berkala oleh auditor independen,” ujarnya.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan penggunaan dana zakat dalam program di luar ketentuan delapan asnaf. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: AsnafKemenagMBGZakat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini 10 Rekomendasi Menu Buka Puasa Sehat dan Bernutrisi

Next Post

Teladan Rasulullah dalam Mendidik Anak

Related posts

Dek Gam Turun Tangan, Polda Aceh Janji Tuntaskan Profesional

by Redaksi
2 April 2026
0

"Kasus ini dipastikan diselesaikan secara profesional," kata Kombes Pol Wahyudi

Bupati Tarmizi Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Target Raih Oipini WTP

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Setiap akhir Maret, seluruh pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujar Tarmizi.

Mualem Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Warga Aceh

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Atas nama Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, kami mengecam keras kejadian ini,” ujar Mualem.

Diduga Lamban Tangani Kasus, YLBH-KI Desak Kapolres Yhogi Evaluasi Bawahannya

by Redaksi
30 Maret 2026
0

“Ada sejumlah laporan yang telah disampaikan ke Propam Mabes Polri terkait kinerja penyidik di unit Pidum. Hal ini menunjukkan perlunya...

Sejumlah Pejabat Polres Aceh Barat Dirotasi

by Redaksi
30 Maret 2026
0

“Mutasi ini adalah hal yang wajar untuk meningkatkan kinerja organisasi sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres Yhogi.

Next Post

Teladan Rasulullah dalam Mendidik Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Mualem Paparkan LKPJ 2025 di DPRA, Pendapatan Aceh Lampaui Target

by Redaksi
8 April 2026
0

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan,”...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co