MEULABOH | BARATNEWS.CO – Koordinator Daerah I Barat Selatan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh, Alwi, mengecam dugaan aktivitas penambangan emas yang dilakukan Koperasi Putera Puteri Aceh (KPPA) di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi ilegal karena diduga tidak memiliki dokumen kelengkapan yang sah.
“Jika benar KPPA beroperasi tanpa RKAB sejak 2023, itu jelas pelanggaran dan berbahaya bagi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh diam, pembiaran sama saja ikut menanggung kesalahan,” kata Alwi, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, ungkap Alwi, sejumlah laporan dari organisasi dan warga menyebutkan KPPA diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas operasional pertambangan.
Tanpa RKAB, setiap kegiatan produksi berpotensi dikategorikan sebagai aktivitas ilegal sesuai ketentuan hukum di sektor pertambangan.
“Kita tidak menolak investasi atau tambang rakyat. Tapi kalau koperasi seperti KPPA justru jadi simbol penyimpangan dan perusakan lingkungan, maka sudah seharusnya dihentikan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan hanya memberi ruang bagi investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Rakyat yang harusnya sejahtera malah jadi korban. Karena itu, kami mendukung peningkatan investasi yang transparan agar dapat meningkatkan PAD dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Aceh Barat,” pungkasnya. (*)






Discussion about this post