BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Serikat Aksi Peduli Aceh resmi mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Aceh selaku atasan PPID, menyusul penolakan permintaan informasi publik oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
Langkah ini disebut sebagai bentuk eskalasi dalam mendorong transparansi, khususnya terkait proyek pembangunan jalan yang sebelumnya menjadi sorotan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai alasan penolakan yang disampaikan PPID Perkim Aceh tidak berdasar karena hanya bersifat administratif dan mengabaikan substansi permintaan informasi.
“Permohonan kami sudah jelas, rinci, dan sesuai ketentuan undang-undang. Alasan administratif itu tidak substansial dan terkesan menghindari transparansi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam surat keberatan bernomor 039/SAPA/IV/2026, SAPA meminta sejumlah dokumen yang dinilai krusial, di antaranya daftar paket pekerjaan jalan bermasalah, sumber anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2025, hingga laporan progres dan tindak lanjut temuan BPK.
Permintaan tersebut, kata Fauzan, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Ia menambahkan, permintaan data ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan BPK yang mengungkap adanya kekurangan volume pada 18 paket proyek jalan di Aceh, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Ketika ada temuan BPK, seharusnya instansi membuka informasi, bukan justru menutupnya. Ini memperkuat dugaan adanya persoalan yang belum diselesaikan,” tegasnya.
SAPA menilai sikap PPID Perkim Aceh yang menolak permintaan tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Melalui surat keberatan itu, SAPA mendesak Sekda Aceh untuk segera memerintahkan PPID Perkim membuka seluruh dokumen yang diminta serta melakukan evaluasi terhadap pelayanan informasi publik di instansi tersebut.
Organisasi tersebut juga menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lanjutan apabila keberatan yang diajukan tidak mendapat respons sebagaimana mestinya.
“Jika informasi penggunaan anggaran saja tidak dibuka, maka publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya,” pungkasnya. (*)












