MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara terhadap tujuh keuchik (kepala desa) yang tidak menindaklanjuti temuan audit Inspektorat terkait pengelolaan keuangan gampong.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026, dengan masa pemberhentian maksimal tiga bulan. Selama periode itu, pemerintah menunjuk pelaksana tugas (Plt) keuchik guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Ketua Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat, Safrizal, S.P., M.Sc, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah para keuchik dinilai mengabaikan kewajiban menyelesaikan temuan audit dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Langkah ini diambil karena adanya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit, termasuk potensi kerugian keuangan gampong yang belum diselesaikan hingga melewati batas waktu 60 hari,” ujarnya, Senin (7/4/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan desa, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan gampong.
Berdasarkan data Inspektorat, terdapat 49 gampong yang harus menuntaskan pengembalian temuan keuangan dengan total nilai mencapai Rp10,7 miliar lebih. Namun hingga 2 April 2026, realisasi pengembalian baru sekitar Rp3,15 miliar.
Dari jumlah tersebut, tujuh gampong telah menyelesaikan seluruh kewajiban, sementara 35 lainnya menunjukkan progres dan diberikan waktu tambahan hingga 6 Juli 2026 untuk menuntaskan pengembalian.
“Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak juga diselesaikan, maka sanksi pemberhentian akan dijatuhkan dan kasus dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Safrizal.
Sementara itu, tujuh gampong yang dikenai sanksi dinilai memiliki tingkat kepatuhan rendah, bahkan sebagian hanya mengembalikan sebagian kecil dari nilai temuan. Kondisi ini juga berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa.
Safrizal menambahkan, kebijakan ini telah melalui kajian Tim Khusus dan sejalan dengan arahan Inspektorat yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kabupaten pada 12 Februari 2026.
Dalam forum tersebut, Inspektorat menyoroti banyaknya rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum ditindaklanjuti, khususnya temuan bersifat kerugian negara yang wajib dikembalikan ke kas gampong.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengingatkan bahwa penyelesaian kerugian dana desa seharusnya dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 guna menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut.
Safrizal menegaskan, pemberhentian sementara bukan semata bentuk hukuman, melainkan bagian dari upaya pembenahan sistem dan penguatan integritas pengelolaan keuangan desa.
“Keuchik yang diberhentikan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan temuan. Jika kewajiban dipenuhi, jabatan dapat dikembalikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Inspektorat akan melakukan pengawasan ketat selama proses perbaikan berlangsung. Jika ditemukan indikasi manipulasi data, sanksi dapat ditingkatkan.
Kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap langkah tegas ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah. (*)












