JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, atas keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung selama delapan jam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, selain PTDH, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus tersebut. Sidang memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo, Kamis (19/2/2026).
Dalam proses persidangan etik, sebanyak 18 saksi dihadirkan. Tiga saksi memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang, sementara 15 lainnya diperiksa secara daring. Atas putusan tersebut, terduga pelanggar menyatakan menerima.
Selain pelanggaran terkait narkotika, dalam rangkaian pemeriksaan juga terungkap adanya dugaan tindak pidana asusila. Namun, Trunoyudo menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu penitipan koper yang sempat beredar.
Ia menambahkan, sebelum proses etik digelar, penanganan perkara pidana telah lebih dahulu dilakukan oleh Bareskrim Polri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas internal, khususnya terhadap pelanggaran berat yang mencederai institusi. (*)








Discussion about this post