Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 9 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Tren Pakai Vape Anak Muda Rawan Narkoba, BNN Terbitkan Rekomendasi Larangan

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2026
in Hukum, Uncategorized
0

Ilustrasi. Foto: iStock

Spread the love

“Vape kini menjadi modus operandi baru. Dulu pengguna memakai bong, sekarang itu sudah dianggap kuno. Vape terlihat seperti rokok biasa, padahal isinya bisa sabu cair atau etomidate,” kata Suyudi.

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pemerintah segera menyusun regulasi tegas terkait penyalahgunaan rokok elektrik (vape) dan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink. Desakan ini muncul setelah temuan laboratorium menunjukkan cairan vape kerap dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika jenis baru.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyatakan, tanpa dukungan regulasi yang kuat, Indonesia berpotensi menjadi pasar bagi produk-produk yang telah dilarang di sejumlah negara.

“Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain. Dibutuhkan political will dan keberanian mengambil sikap tegas,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Related posts

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

08/04/2026

Data Pusat Laboratorium Narkotika BNN menunjukkan indikasi serius. Sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak 134 sampel cairan vape yang diuji untuk kepentingan pro justitia dinyatakan 100 persen positif mengandung narkotika, baik dalam bentuk senyawa tunggal maupun campuran.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, mengungkapkan total 341 sampel cairan vape telah diperiksa. Kandungan zat berbahaya yang ditemukan meliputi ganja sintetis, metamfetamin (sabu), hingga etomidate.

“Vape kini menjadi modus operandi baru. Dulu pengguna memakai bong, sekarang itu sudah dianggap kuno. Vape terlihat seperti rokok biasa, padahal isinya bisa sabu cair atau etomidate,” kata Suyudi.

Menurut BNN, fenomena ini menunjukkan pergeseran pola peredaran narkoba yang semakin sulit dideteksi aparat. Karena itu, lembaga tersebut merekomendasikan aturan hukum pelarangan vape di Indonesia.

“Tanpa narkoba saja, vape sudah berdampak buruk bagi kesehatan. Apalagi jika dicampur narkotika. Kami tetap merekomendasikan pelarangan,” tegas Supianto.

BNN juga menyoroti tren global. Singapura telah menerapkan pelarangan total vape dan mengkategorikannya sebagai persoalan penegakan hukum narkotika. Thailand dan Maladewa melarang impor serta penjualan rokok elektrik, sementara Malaysia tengah bergerak menuju pelarangan menyeluruh produksi dan distribusinya.

Melihat perkembangan tersebut, BNN menilai Indonesia perlu mengambil langkah antisipatif sebelum penyalahgunaan vape dan Whip Pink semakin meluas di Indonesia. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aturan HukumBNN Rekom LaranganLarangan PenggunaanTren Pakai VapeVape
ADVERTISEMENT
Previous Post

BNN Musnahkan 102 Kg Narkoba, Klaim Selamatkan 401 Ribu Jiwa

Next Post

Jembatan Rusak Akibat Bencana Kini Rampung, Tungkop Miliki Jembatan Baru

Related posts

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah Resmi Ditahan Usai Putusan Kasasi

by Redaksi
4 April 2026
0

Dalam putusan kasasi tertanggal 24 Februari 2026 yang pemberitahuannya diterima pada 9 Maret 2026, Mahkamah Agung sekaligus memperbaiki amar putusan...

Dek Gam Turun Tangan, Polda Aceh Janji Tuntaskan Profesional

by Redaksi
2 April 2026
0

"Kasus ini dipastikan diselesaikan secara profesional," kata Kombes Pol Wahyudi

GeRAK Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Mawardi Basyah, Berhentikan dari DPRA

by Redaksi
31 Maret 2026
0

Menurut Edy, eksekusi merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum yang harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.

Bupati Tarmizi Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Target Raih Oipini WTP

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Setiap akhir Maret, seluruh pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujar Tarmizi.

Next Post

Jembatan Rusak Akibat Bencana Kini Rampung, Tungkop Miliki Jembatan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Mualem Paparkan LKPJ 2025 di DPRA, Pendapatan Aceh Lampaui Target

by Redaksi
8 April 2026
0

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan,”...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co