“Vape kini menjadi modus operandi baru. Dulu pengguna memakai bong, sekarang itu sudah dianggap kuno. Vape terlihat seperti rokok biasa, padahal isinya bisa sabu cair atau etomidate,” kata Suyudi.
JAKARTA | BARATNEWS.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pemerintah segera menyusun regulasi tegas terkait penyalahgunaan rokok elektrik (vape) dan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink. Desakan ini muncul setelah temuan laboratorium menunjukkan cairan vape kerap dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika jenis baru.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyatakan, tanpa dukungan regulasi yang kuat, Indonesia berpotensi menjadi pasar bagi produk-produk yang telah dilarang di sejumlah negara.
“Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain. Dibutuhkan political will dan keberanian mengambil sikap tegas,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Data Pusat Laboratorium Narkotika BNN menunjukkan indikasi serius. Sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak 134 sampel cairan vape yang diuji untuk kepentingan pro justitia dinyatakan 100 persen positif mengandung narkotika, baik dalam bentuk senyawa tunggal maupun campuran.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, mengungkapkan total 341 sampel cairan vape telah diperiksa. Kandungan zat berbahaya yang ditemukan meliputi ganja sintetis, metamfetamin (sabu), hingga etomidate.
“Vape kini menjadi modus operandi baru. Dulu pengguna memakai bong, sekarang itu sudah dianggap kuno. Vape terlihat seperti rokok biasa, padahal isinya bisa sabu cair atau etomidate,” kata Suyudi.
Menurut BNN, fenomena ini menunjukkan pergeseran pola peredaran narkoba yang semakin sulit dideteksi aparat. Karena itu, lembaga tersebut merekomendasikan aturan hukum pelarangan vape di Indonesia.
“Tanpa narkoba saja, vape sudah berdampak buruk bagi kesehatan. Apalagi jika dicampur narkotika. Kami tetap merekomendasikan pelarangan,” tegas Supianto.
BNN juga menyoroti tren global. Singapura telah menerapkan pelarangan total vape dan mengkategorikannya sebagai persoalan penegakan hukum narkotika. Thailand dan Maladewa melarang impor serta penjualan rokok elektrik, sementara Malaysia tengah bergerak menuju pelarangan menyeluruh produksi dan distribusinya.
Melihat perkembangan tersebut, BNN menilai Indonesia perlu mengambil langkah antisipatif sebelum penyalahgunaan vape dan Whip Pink semakin meluas di Indonesia. (*)







Discussion about this post