BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Sebanyak 4.800 pekerja rentan di Kota Banda Aceh resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu peserta dilakukan secara simbolis di Halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan bahwa seluruh peserta akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tiga bulan. Seluruh pembiayaan program tersebut bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, hari ini kita juga menandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh. Program ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat kerja dan meningkatkan produktivitas pekerja untuk memperkuat perekonomian keluarga dan masyarakat,” ujar Illiza.
Ia menambahkan, pemerintah kota akan terus memperluas cakupan penerima manfaat pada tahun mendatang. Program ini, kata Illiza, meliputi berbagai kelompok pekerja, seperti nelayan, tukang, juru parkir, pedagang kecil, pekerja disabilitas, hingga tenaga sosial keagamaan.
“Ini merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah Kota Banda Aceh yang berpihak kepada masyarakat kecil, menghadirkan rasa aman dan keadilan sosial bagi seluruh warga,” tambahnya.
Illiza juga berpesan agar para penerima manfaat dapat menggunakan perlindungan dan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kesejahteraan keluarga. (*)






Discussion about this post