Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

RUU HAM Dinilai Berpotensi Pangkas Kewenangan Komnas HAM

Redaksi by Redaksi
1 November 2025
in News
0

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Komnas HAM

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya 21 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian HAM. Sejumlah pasal itu dinilai berpotensi melemahkan kewenangan serta mengganggu independensi lembaga tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pasal-pasal bermasalah itu di antaranya Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100–104, 109, dan 127. Ia menegaskan, perubahan norma kelembagaan yang diatur dalam RUU ini berpotensi mengubah fungsi dan peran Komnas HAM sebagai lembaga negara yang seharusnya independen.

Related posts

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

10/11/2025

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

10/11/2025

“Dari hasil kajian kami, sedikitnya ada 21 pasal krusial yang perlu mendapat perhatian serius. Pasal-pasal tersebut bisa mengubah norma kelembagaan dan mengurangi kewenangan Komnas HAM,” ujar Anis Hidayah, dalam siaran persnya, Jumat (31/10/2025).

Salah satu pasal yang paling disoroti adalah Pasal 109, yang disebut menghapus sejumlah kewenangan penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam rancangan baru itu, Komnas HAM disebut tidak lagi memiliki hak untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan, penyuluhan, maupun pengkajian HAM, kecuali yang berkaitan dengan regulasi dan instrumen internasional.

Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa revisi RUU HAM justru bertujuan memperkuat peran lembaga-lembaga HAM di Indonesia, termasuk Komnas HAM. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyatakan penyusunan draf telah melibatkan lembaga HAM dan masyarakat sipil agar lebih komprehensif.

“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan. Pembahasan masih berlangsung agar revisi ini benar-benar mengarah pada penguatan lembaga HAM,” ujar Novita.

Pemerintah memastikan proses pembahasan RUU HAM masih terbuka untuk masukan publik sebelum disahkan menjadi undang-undang. (*)

Tags: baratnews.coKomnas HAMRUU HAM
Previous Post

Remaja Aceh Unjuk Bakat di Malam Puncak Duta GenRe 2025

Next Post

PSSI Umumkan 21 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala Dunia U-17 2025

Next Post

PSSI Umumkan 21 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala Dunia U-17 2025

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co