JAKARTA | BARATNEWS.CO — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya 21 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian HAM. Sejumlah pasal itu dinilai berpotensi melemahkan kewenangan serta mengganggu independensi lembaga tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pasal-pasal bermasalah itu di antaranya Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100–104, 109, dan 127. Ia menegaskan, perubahan norma kelembagaan yang diatur dalam RUU ini berpotensi mengubah fungsi dan peran Komnas HAM sebagai lembaga negara yang seharusnya independen.
“Dari hasil kajian kami, sedikitnya ada 21 pasal krusial yang perlu mendapat perhatian serius. Pasal-pasal tersebut bisa mengubah norma kelembagaan dan mengurangi kewenangan Komnas HAM,” ujar Anis Hidayah, dalam siaran persnya, Jumat (31/10/2025).
Salah satu pasal yang paling disoroti adalah Pasal 109, yang disebut menghapus sejumlah kewenangan penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam rancangan baru itu, Komnas HAM disebut tidak lagi memiliki hak untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan, penyuluhan, maupun pengkajian HAM, kecuali yang berkaitan dengan regulasi dan instrumen internasional.
Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa revisi RUU HAM justru bertujuan memperkuat peran lembaga-lembaga HAM di Indonesia, termasuk Komnas HAM. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyatakan penyusunan draf telah melibatkan lembaga HAM dan masyarakat sipil agar lebih komprehensif.
“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan. Pembahasan masih berlangsung agar revisi ini benar-benar mengarah pada penguatan lembaga HAM,” ujar Novita.
Pemerintah memastikan proses pembahasan RUU HAM masih terbuka untuk masukan publik sebelum disahkan menjadi undang-undang. (*)






Discussion about this post