SUKA MAKMUE | BARATNEWS.CO – Seorang pria berinisial R (29) ditahan oleh personel Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya. Dia ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area lahan plasma milik HGU PT SPS 2, Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur.
Kapolsek Darul Makmur, Iptu Ade Haidir, S.H., menjelaskan bahwa penahanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Terduga pelaku R diketahui merupakan warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku sebagai jurnalis di salah satu media daring di wilayah setempat,” kata Iptu Ade, Minggu (26/10/2025)
Selain itu, ungkap Ade, berdasarkan keterangan sementara, pelaku juga diduga telah menghentikan aktivitas di lahan plasma tersebut tanpa hak menggunakan senjata tajam, hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban.
Ade pun menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Penegakan hukum dilakukan terhadap siapapun yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun latar belakang. Terlebih jika perbuatannya dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dikatakannya, langkah tegas ini juga dimaksudkan untuk menjaga nama baik profesi wartawan yang berperan penting dalam penyebaran informasi dan fungsi kontrol sosial.
“Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, profesional, dan proporsional,” ujarnya.
Polsek Darul Makmur turut mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan dan tidak menjadikan profesi apapun sebagai tameng untuk melanggar hukum.
“Polri akan terus hadir dengan komitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)








Discussion about this post