BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyesalkan pernyataan seorang pengguna TikTok bernama Saif Lofitr yang menuduh wartawan tidak bisa dipercaya. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang berpotensi menyesatkan publik.
Diketahu, tayangan video dari akun TikTok Saif Lofitr yang beredar di grup WhatsApp Anggota PWI Aceh pada Kamis (16/10/2025) memicu reaksi keras kalangan wartawan. Dalam video berdurasi singkat itu, sosok pria dengan bahasa Aceh menyebut bahwa berita wartawan “dari masa ke masa tidak bisa dipercaya dan banyak bohong”.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi, Azhari, menyatakan pihaknya tidak dapat menerima tuduhan tersebut.
“Itu tuduhan yang sangat menyakitkan dan kami berharap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nasir.
Menurut Nasir, tuduhan itu mencerminkan ketidaktahuan pemilik akun tentang profesi wartawan dan mekanisme kerja jurnalistik.
“Pengetahuan Anda tentang wartawan sangat dangkal, bahkan nyaris tidak ada. Kalau menuduh wartawan tak bisa dipercaya, mungkin Anda pernah berurusan dengan wartawan gadungan atau media abal-abal. Karena musuh utama wartawan profesional adalah kebohongan,” ujar Nasir.
Sejumlah anggota PWI di berbagai kabupaten/kota juga menanggapi keras video tersebut. Ketua PWI Sabang, Jalaluddin ZKY, dan Sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman, mendorong agar kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.
“Ini pelecehan terhadap tugas wartawan dan wajib dilaporkan,” kata Sudirman.
Wartawan senior Imran Joni bahkan menyarankan agar PWI mengambil langkah hukum. “Laporkan ke APH atas dasar pelecehan profesi dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.
Pendapat ini mendapat dukungan sejumlah wartawan seperti Fajri Bugak, Rusmadi, dan Nono Tarigan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh, Azhari, menjelaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya terikat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Profesi wartawan dijalankan dengan prinsip akurasi, verifikasi, objektivitas, dan independensi. Semua informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan melalui proses klarifikasi,” terang Azhari.
Ia menambahkan, tuduhan tanpa dasar seperti yang dilontarkan akun TikTok Saif Lofitr hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers dalam menjaga transparansi dan kebenaran publik.
“Jadi soal ‘si Om’ yang memaki di media sosial itu, mungkin karena tidak paham tugas wartawan atau kecewa karena pemberitaan tidak sesuai keinginannya,” tulis Azhari dalam penjelasan tertulisnya. (*)






Discussion about this post