JAKARTA | BARATNEWS.CO — Tradisi sastra lisan Langgolek asal Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek, terdapat 16 karya budaya lain dari Aceh yang turut masuk dalam daftar WBTb tahun ini.
Langgolek dikenal sebagai nyanyian pengantar tidur tradisional, atau disebut juga syair “Ayoen Aneuk”, yang menggunakan bahasa Aneuk Jamee khas masyarakat Susoh, Abdya.
Syair ini menggambarkan kasih sayang mendalam seorang ibu kepada anaknya. Dalam tradisi tersebut, seorang ibu menidurkan anaknya dengan lantunan lembut penuh kehangatan agar sang buah hati mudah terlelap.
Lebih dari sekadar lagu pengantar tidur, Langgolek menjadi simbol kasih ibu dan kearifan lokal masyarakat pesisir barat selatan Aceh. Di balik irama yang lembut, tersimpan nilai moral tentang cinta, kesabaran, doa, dan pengharapan seorang ibu terhadap masa depan anaknya.
Tradisi ini juga mencerminkan kebijaksanaan hidup masyarakat Abdya yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, religiusitas, dan penghormatan terhadap leluhur.
Dengan ditetapkannya Langgolek sebagai WBTb, pemerintah berharap tradisi ini dapat terus dilestarikan dan menjadi identitas budaya khas Abdya di tingkat nasional.
Selain Langgolek, Aceh tahun ini juga berhasil merekomendasikan dan menetapkan 17 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. Pencapaian ini menjadi bukti komitmen masyarakat dan pemerintah Aceh dalam menjaga serta menghidupkan warisan leluhur yang masih bertahan hingga kini. (*)
Discussion about this post