Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Redaksi by Redaksi
12 Oktober 2025
in Uncategorized
0

Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Spread the love

BARATNEWS.CO — Artis Nikita Mirzani menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025).

Kasus dialami Nikita bermula pada November 2024, saat Nikita melakukan siaran langsung di platform TikTok dan menyinggung nama dokter Reza Gladys, pemilik bisnis kecantikan. Dalam siaran tersebut, ia diduga melontarkan pernyataan yang merugikan reputasi Reza.

Related posts

Aliansi Rakyat Aceh Bela Palestina Gelar Aksi Damai di Simpang Lima

13/10/2025

Meulaboh Menyala di Malam Pekan Budaya

12/10/2025

Tak terima dengan tudingan itu, Reza mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, dari komunikasi keduanya muncul dugaan permintaan uang Rp5 miliar agar Nikita berhenti menyebarkan informasi negatif di media sosial.

Merasa diintimidasi, Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan. Dari hasil penyelidikan, perkara itu berkembang dan menyeret sang artis ke dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. JPU menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman, pelanggaran Undang-Undang ITE, serta terlibat dalam pencucian uang yang merugikan korban secara materiil dan moral.

Jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan selama proses persidangan berjalan. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin kelancaran proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan tetap.

Dalam tuntutannya, JPU memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan Nikita. Ia dinilai telah merusak nama baik orang lain, menimbulkan keresahan publik, serta menikmati hasil kejahatan dari tindakannya.

Selain itu, Nikita disebut tidak sopan dan tidak kooperatif selama persidangan, kerap berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya. Ia juga disebut memiliki catatan hukum sebelumnya, sementara hal yang meringankan hanyalah karena masih memiliki tanggungan keluarga.

Tanggapan Nikita Mirzani

Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita tampak tenang menanggapi tuntutan tersebut. Ia menyebut tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan dari jaksa, suka-suka dia. Yang penting jaksa sudah selesai, nanti giliran saya pledoi minggu depan,” ujar Nikita seusai sidang.

Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober 2025. Dalam sidang itu, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa. (*)

Tags: baratnewsKasus TPPUNikita Mirzani
Previous Post

Kerajinan Cinkhui Aceh Jaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Next Post

Dari Piasan Raya ke PKAB, Bupati Tarmizi Hidupkan Kembali Napas Budaya Aceh Barat

Next Post

Dari Piasan Raya ke PKAB, Bupati Tarmizi Hidupkan Kembali Napas Budaya Aceh Barat

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co