BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan bahwa barang bukti sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan hari ini berasal dari Thailand dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Kombes Shobarmen saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin (6/101/2025).
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan agar setiap barang bukti narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Selain sabu, Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Kombes Shobarmen menegaskan, ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius, sehingga pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Hal itu, katanya, sejalan dengan kebijakan Presiden RI dalam Asta Cita tentang pemberantasan narkoba.
“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh atas peran aktif mereka dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di Aceh.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga tidak dapat digunakan kembali. (*)
Discussion about this post