BANDA ACEH | BARATNEWS.CO —
Anggota Komisi XIII DPR RI, Jamaluddin Idham, S.H., M.H., menyoroti buruknya jatah makan warga binaan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh (Kajhu), Aceh Besar. Para narapidana disebut hanya mendapat lauk ikan asin berukuran kecil dalam salah satu dari tiga kali jatah makan harian.
“Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan makanan narapidana bergizi seimbang, higienis, dan layak konsumsi. Fakta di lapangan jauh dari standar itu,” kata Jamaluddin Idham dalam keterangan tertulisnya diterima Baratnews.co (1/10/2025).
Ia menyebut kondisi ini mencerminkan kelalaian serius pihak Lapas maupun Kakanwil Ditjenpas Aceh dalam pengawasan. Padahal, regulasi sudah mengatur detail menu, gizi, hingga sistem kontrol ketat melalui pencatatan dan teknologi pengawasan.
“Jika ini dibiarkan, hak dasar warga binaan jelas terlanggar. Makanan tidak layak bisa memicu keresahan, memperburuk kesehatan, bahkan berpotensi mengganggu keamanan Lapas,” ujarnya.
Jamaluddin memastikan masalah ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjenpas.
Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan makanan di seluruh Lapas di Aceh, termasuk penegakan sanksi bagi oknum yang lalai atau menyimpang.
“Negara wajib menjamin hak dasar warga binaan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawasi agar tata kelola pemasyarakatan berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post