BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Aceh melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, mengimbau bagi masyarakat menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar daerah agar segera melakukan mutasi menjadi plat Aceh (BL). Menurutnya, penggunaan plat BL penting diterapkan guna hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) masuk ke Aceh.
“PKB sangat penting karena hasil pembayarannya digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” kata Reza Saputra di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan demikian, keberadaan pajak kendaraan diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Reza juga menanggapi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan berplat BL.
“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang berkontribusi dalam membangun Aceh,” katanya.
Selain itu, mulai 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
“Kami mengimbau seluruh pemilik alat berat di Aceh agar memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Mari semua pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh segera menggunakan plat BL agar ikut berkontribusi dalam membangun Aceh,” ujarnya. (*)
Discussion about this post