BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi mengesahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun, melalui Rapat Paripurna di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (29/9/2025).
Rapat yang dipimpin Pimpinan DPRA itu dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, jajaran SKPA, serta instansi vertikal terkait.
Agenda paripurna meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Seluruh fraksi DPRA secara bulat menyetujui Raqan Perubahan APBA 2025. Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi atas dinamika pembahasan yang berlangsung kondusif.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik, pembahasan Raqan Perubahan APBA 2025 dapat diselesaikan dengan penuh kebersamaan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan realisasi APBA hingga 97,6 persen, memperkuat pelayanan publik, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh.
Meski sudah disahkan, Qanun Perubahan APBA 2025 tetap menunggu penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, yang akan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRA. (*)
Discussion about this post