JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), sebuah upaya kudeta yang disertai penculikan dan pembunuhan tujuh jenderal TNI AD pada 30 September–1 Oktober 1965.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang,” demikian bunyi poin kelima surat edaran tersebut.
Pengibaran bendera ini dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, sebagai bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur sekaligus pengingat bagi generasi penerus agar tidak melupakan sejarah kelam bangsa.
Sehari setelahnya, pada 1 Oktober 2025, masyarakat diimbau mengibarkan bendera satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Diketahui, ketentuan teknis pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan, bendera dikibarkan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, kemudian diturunkan hingga sepertiga dari tinggi tiang. (*)
Discussion about this post