SUKA MAKMUE | BARATNEWS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 DPRK Nagan Raya yang membahas Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) serta Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya 2025–2045, Rabu (24/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK dipimpin Wakil Ketua II DPRK, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I, dr. Afzalul Zikri, dan dihadiri 15 dari 25 anggota dewan.
Juru Bicara Pansus, Sigit Winarno, menegaskan bahwa RPJP 2025–2045 disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJP Aceh. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan RPJM lima tahunan sekaligus pedoman pembangunan jangka panjang di daerah.
“Pemerintah daerah diharapkan melaksanakan RPJP secara serius agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memperkuat akses terhadap alokasi anggaran nasional, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar Sigit.
Dalam pandangan umum, Fraksi Petiga Raya menekankan pentingnya arah pembangunan Nagan Raya, pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, serta penguatan SDM melalui pendidikan dan vokasi. Fraksi Golkar menyoroti perlunya keselarasan RPJP Kabupaten dengan RPJP Nasional, RPJP Aceh, RTRW, dan KLHS.
Fraksi Demokrat Perjuangan menekankan peran aktif semua pihak dalam mewujudkan visi Nagan Raya 2025–2045 yang “Islami, Maju, dan Berkelanjutan”, sekaligus menyoroti isu kemiskinan, pengangguran, pengelolaan SDA, dan inovasi pembiayaan.
Sementara itu, Fraksi Nasdem Restorasi Kebangsaan mengingatkan pentingnya konsistensi pelaksanaan RPJP dalam empat periode pembangunan, peningkatan IPM, penurunan kemiskinan dan inflasi, serta pengelolaan SDA secara berkelanjutan.
Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten Sekda, kepala SKPK, camat, kabag, serta undangan lainnya. (*)
Discussion about this post