Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

BPOM Bongkar Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

Redaksi by Redaksi
28 Agustus 2025
in Hukum
0

Konferensi pers pengungkapan praktik peredaran produk sekretom ilegal. Foto: Antara

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik peredaran produk sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Dari hasil operasi pada 25 Juli 2025, petugas menemukan sarana praktik dokter hewan yang menyuntikkan produk turunan stem cell tersebut kepada pasien manusia tanpa izin resmi.

Pemilik sarana berinisial YHF (56), seorang dokter hewan sekaligus staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta, diduga memproduksi sekretom ilegal menggunakan fasilitas laboratorium kampus. Produk itu kemudian digunakan untuk terapi pasien tanpa nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

Related posts

Polisi Tangkap Pemuda di Aceh Selatan, 50 Paket Sabu Diamankan

18/03/2026

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu di Samatiga, Seorang Pria Diamankan

11/03/2026

Dalam penggerebekan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Bareskrim Polri menyita puluhan botol sekretom siap pakai, 23 botol berukuran 5 liter, produk krim, serta peralatan suntik. Nilai keekonomian barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

Kepala BPOM menjelaskan, pasien yang datang tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Jawa, tetapi juga dari luar Pulau Jawa hingga luar negeri. “Pasien dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga mancanegara menjalani pengobatan langsung di lokasi tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Atas perbuatannya, YHF ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta pidana tambahan bagi pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa kewenangan.

BPOM menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan obat dan produk biologi demi melindungi masyarakat. Masyarakat diminta waspada terhadap terapi dengan produk ilegal serta melapor jika menemukan dugaan praktik serupa melalui HALOBPOM 1500533 atau aparat penegak hukum setempat. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coBPOMPeredaran Sekretom Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Amankan Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Next Post

BPS Aceh Barat Gelar Workshop Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

BPS Aceh Barat Gelar Workshop Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co